BENGKULU, BE - Anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga Ketua Komisi III, Suimi Fales SH MH meminta pedagang yang ada di Pasar Panorama untuk menolak membayar sejumlah dugaan Pungli di pasar tersebut. Hal ini diungkapkannya setelah mengetahui adanya beberapa dugaan Pungli yang terjadi di pasar tersebut. \"Kalau memang masih ada Pungli di luar yang telah kita tetapkan didalam Perda, ya masyarakat harus berani menolak,\" jelas Suimi. Menurut Suimi pihak legislatif dan esekutif telah membuat Perda yang bertujuan untuk melindungi para pedagang dari pungutan liar. Namun, jika masih ada sejumlah oknum tertentu yang masih melakukan pungutan liar ia meminta para pedagang sendiri untuk berani menolaknya. \"Jika para pedagang khawatir keselamatannya terancam, silakan laporkan ke penegak hukum, sehingga bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,\" jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait dengan adanya laporan tersebut, pihaknya akan memanggil Dinas perindustrian dan perdagangan Kota Bengkulu, untuk mengetahu dengan pasti terkait dengan laporan sejumlah pedagang yang merasa menjadi korban pungutan liar. Pemanggilan yang akan dilakukan tersebut untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pungutan liar dikawasan pasar tersebut. \"Kita akan panggil untuk memastikan masalah ini, jika mamang masih ada harus ada tindakan tegas sehingga pedagang tidak dirugikan. Kita ingin tidak ada pungutan selain yang sudah diatur dalam perda,\" tegasnya. Seperti yang kita ketahui sebelumnya anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKPI Wehelmi Ade Tarigan menjelaskan bahwa ia mendapat laporan dari sejumlah pedagang yang ada di pasar Panorama. Dalam laporan yang ia terima tersebut pedagang ditarik sejumlah iuran yang masuk dalam kategori pungli. Pungli tersebut antara lain. Uang Satpol PP, uang tersebut ditarik agar para pedagang tidak digusur oleh Satpol PP Kota Bengkulu. Kemudian uang keamanan diberikan kepada oknum preman agar mereka tidak dipindah-pindahkan. Selain itu para pedagang juga dikenakan pungutan uang parkir. Padahal para pedagang tidak menggunakan kendaraan terparkir, sehingga tidak boleh dikenakan pungutan parkir. Memang kata Wehelmi, tidak semua pedagang mengaku menyetor iuran dengan nama Satpol PP tersebut. (251)
Pedagang Harus Berani Menolak
Rabu 18-06-2014,10:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB