KEPAHIANG, BE - Alat peraga kampanye milik pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diketahui melanggar aturan di Kabupaten Kepahiang belum dilakukan penindakan. Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pasangan presiden dan wakil presiden, keberadaan alat peraga tersebut penempatannya sudah melanggar karena berada ditempat fasilitas umum. Alat peraga yang melanggar ini seperti baleho milik pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta serta spanduk milik pasangan Jokowi-JK yang dipasang di fasitas umum. \"Alat peraga kampanye tersebut sudah kita tetapkan melanggar PKPU lantaran dipasang di fasitas umum. Seperti ada yang memasang di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kelurahan Pasar Ujung, trotoar di sekitar Taman Santoso dan di taman lingkungan Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang,\" ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah SAg kemarin. Menurutnya, soal penertiban alat peraga kampanye tersebut bukanlah kewenangan pihaknya, karena mekanisme penertiban ini pihaknya terlebih dahulu menyurati KPU Kabupaten Kepahiang. \"Kemudian KPU menyurati pihak yang memasang baleho ataupun spanduk yang dimaksud agar diturunkan. Kalau tidak digubris barulah KPU meminta Pemkab Kepahiang dalam hal ini, Satpol PP untuk mengeksekusi,\" jelasnya. Terpisah, Kasatpol PP Kepahiang, Darwin SH dikonfirmasi mengaku memang belum melakukan eksekusi terhadap alat peraga kampanye pasangan Capres dan Cawapres yang dinilai melanggar aturan. \"Sepanjang pantauan kita baleho dan spanduk itu melanggar, tetapi hingga saat ini kita belum menertibkan karena belum ada surat resmi baik dari KPU ataupun Panwaslu,\" katanya. Menurutnya, jika sudah ada surat resmi ataupun pemberitahuan pihaknya siap untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar itu. \"Terus terang saja kita siap kapanpun untuk mengeksekusinya, jadi semua tergantung pada KPU ataupun Panwaslu. Kalau saat ini kita belum berani mengambil tindakan penertiban, karena nantinya bisa saja kita yang disalahkan,\" tegasnya.(505).
Alat Peraga Capres Melanggar, Belum Ditertibkan
Selasa 17-06-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,11:08 WIB
Mengapa Kita Menguap Saat Melihat Orang Lain Menguap? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,11:41 WIB
Telur Cokelat vs Putih, Benarkah Kandungan Gizinya Berbeda? Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,12:24 WIB
Air Dingin Bikin Berat Badan Naik? Jangan Terjebak Mitos, Ini Faktanya
Selasa 01-09-2026,12:28 WIB
Masa Penahanan Berakhir, Dua Terdakwa Fidusia BCA Finance Johan-Nikolas Akhirnya Bebas Demi Hukum
Selasa 01-09-2026,13:45 WIB
Benarkah Makan Malam Selalu Bikin Gemuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Terkini
Selasa 01-09-2026,23:15 WIB
Serbu Promo Honda September, Ada Potongan Angsuran hingga Rp7,2 Juta
Selasa 01-09-2026,23:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Umumkan 5 Finalis AHM Best Student 2026, Siap Bertarung di Tingkat Regional
Selasa 01-09-2026,16:58 WIB
Relawan SPPG Ratu Agung Keluhkan Hak Kerja dan BPJS Kesehatan
Selasa 01-09-2026,14:52 WIB
Camkoha Melekat dengan Bengkulu, Ustad Affan: Berawal dari Rakyat Bengkulu
Selasa 01-09-2026,14:48 WIB