KEPAHIANG, BE - Alat peraga kampanye milik pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diketahui melanggar aturan di Kabupaten Kepahiang belum dilakukan penindakan. Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pasangan presiden dan wakil presiden, keberadaan alat peraga tersebut penempatannya sudah melanggar karena berada ditempat fasilitas umum. Alat peraga yang melanggar ini seperti baleho milik pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta serta spanduk milik pasangan Jokowi-JK yang dipasang di fasitas umum. \"Alat peraga kampanye tersebut sudah kita tetapkan melanggar PKPU lantaran dipasang di fasitas umum. Seperti ada yang memasang di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kelurahan Pasar Ujung, trotoar di sekitar Taman Santoso dan di taman lingkungan Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang,\" ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah SAg kemarin. Menurutnya, soal penertiban alat peraga kampanye tersebut bukanlah kewenangan pihaknya, karena mekanisme penertiban ini pihaknya terlebih dahulu menyurati KPU Kabupaten Kepahiang. \"Kemudian KPU menyurati pihak yang memasang baleho ataupun spanduk yang dimaksud agar diturunkan. Kalau tidak digubris barulah KPU meminta Pemkab Kepahiang dalam hal ini, Satpol PP untuk mengeksekusi,\" jelasnya. Terpisah, Kasatpol PP Kepahiang, Darwin SH dikonfirmasi mengaku memang belum melakukan eksekusi terhadap alat peraga kampanye pasangan Capres dan Cawapres yang dinilai melanggar aturan. \"Sepanjang pantauan kita baleho dan spanduk itu melanggar, tetapi hingga saat ini kita belum menertibkan karena belum ada surat resmi baik dari KPU ataupun Panwaslu,\" katanya. Menurutnya, jika sudah ada surat resmi ataupun pemberitahuan pihaknya siap untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar itu. \"Terus terang saja kita siap kapanpun untuk mengeksekusinya, jadi semua tergantung pada KPU ataupun Panwaslu. Kalau saat ini kita belum berani mengambil tindakan penertiban, karena nantinya bisa saja kita yang disalahkan,\" tegasnya.(505).
Alat Peraga Capres Melanggar, Belum Ditertibkan
Selasa 17-06-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Kamis 22-10-2026,10:14 WIB
Sultan Janji Bantu Dana Pribadi, Perbakin Bengkulu Bidik Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,09:20 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemuda Bengkulu Dorong Pengawasan Program dan Pembangunan
Kamis 22-10-2026,11:30 WIB
Kenapa Rasa Air Mineral Berbeda? Riset Ungkap Peran Kandungan Mineral
Kamis 22-10-2026,11:36 WIB
Cochrane Ungkap Hasil Perbandingan Vape vs Koyo dan Permen Karet Nikotin untuk Berhenti Merokok
Terkini
Kamis 22-10-2026,13:37 WIB
Sultan Sentil KONI Bengkulu: Jangan Semua Cabor Dibina, Fokus Kejar Medali PON 2028
Kamis 22-10-2026,13:36 WIB
Cindy Minta Brigpol MF Dipecat, Kecewa Hanya Dihukum Demosi dalam Kasus Dugaan Perzinahan
Kamis 22-10-2026,13:34 WIB
Anggaran Rp2 Miliar Digelontorkan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Baru 22 Persen ?
Kamis 22-10-2026,13:32 WIB
Empat Orang Positif Narkoba Saat Polresta Bengkulu Gerebek Lokalisasi Pulau Baai
Kamis 22-10-2026,13:30 WIB