KEPAHIANG, BE - Alat peraga kampanye milik pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diketahui melanggar aturan di Kabupaten Kepahiang belum dilakukan penindakan. Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pasangan presiden dan wakil presiden, keberadaan alat peraga tersebut penempatannya sudah melanggar karena berada ditempat fasilitas umum. Alat peraga yang melanggar ini seperti baleho milik pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta serta spanduk milik pasangan Jokowi-JK yang dipasang di fasitas umum. \"Alat peraga kampanye tersebut sudah kita tetapkan melanggar PKPU lantaran dipasang di fasitas umum. Seperti ada yang memasang di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kelurahan Pasar Ujung, trotoar di sekitar Taman Santoso dan di taman lingkungan Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang,\" ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah SAg kemarin. Menurutnya, soal penertiban alat peraga kampanye tersebut bukanlah kewenangan pihaknya, karena mekanisme penertiban ini pihaknya terlebih dahulu menyurati KPU Kabupaten Kepahiang. \"Kemudian KPU menyurati pihak yang memasang baleho ataupun spanduk yang dimaksud agar diturunkan. Kalau tidak digubris barulah KPU meminta Pemkab Kepahiang dalam hal ini, Satpol PP untuk mengeksekusi,\" jelasnya. Terpisah, Kasatpol PP Kepahiang, Darwin SH dikonfirmasi mengaku memang belum melakukan eksekusi terhadap alat peraga kampanye pasangan Capres dan Cawapres yang dinilai melanggar aturan. \"Sepanjang pantauan kita baleho dan spanduk itu melanggar, tetapi hingga saat ini kita belum menertibkan karena belum ada surat resmi baik dari KPU ataupun Panwaslu,\" katanya. Menurutnya, jika sudah ada surat resmi ataupun pemberitahuan pihaknya siap untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar itu. \"Terus terang saja kita siap kapanpun untuk mengeksekusinya, jadi semua tergantung pada KPU ataupun Panwaslu. Kalau saat ini kita belum berani mengambil tindakan penertiban, karena nantinya bisa saja kita yang disalahkan,\" tegasnya.(505).
Alat Peraga Capres Melanggar, Belum Ditertibkan
Selasa 17-06-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,09:53 WIB
Mantan Kadis Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,13:49 WIB
Apresiasi 29 Personel Berprestasi, Kapolresta Bengkulu Minta Terus Tingkatkan Kinerja
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB