KEPAHIANG, BE - Alat peraga kampanye milik pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diketahui melanggar aturan di Kabupaten Kepahiang belum dilakukan penindakan. Padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 16 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pasangan presiden dan wakil presiden, keberadaan alat peraga tersebut penempatannya sudah melanggar karena berada ditempat fasilitas umum. Alat peraga yang melanggar ini seperti baleho milik pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta serta spanduk milik pasangan Jokowi-JK yang dipasang di fasitas umum. \"Alat peraga kampanye tersebut sudah kita tetapkan melanggar PKPU lantaran dipasang di fasitas umum. Seperti ada yang memasang di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kelurahan Pasar Ujung, trotoar di sekitar Taman Santoso dan di taman lingkungan Mandi Angin Kelurahan Pasar Kepahiang,\" ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah SAg kemarin. Menurutnya, soal penertiban alat peraga kampanye tersebut bukanlah kewenangan pihaknya, karena mekanisme penertiban ini pihaknya terlebih dahulu menyurati KPU Kabupaten Kepahiang. \"Kemudian KPU menyurati pihak yang memasang baleho ataupun spanduk yang dimaksud agar diturunkan. Kalau tidak digubris barulah KPU meminta Pemkab Kepahiang dalam hal ini, Satpol PP untuk mengeksekusi,\" jelasnya. Terpisah, Kasatpol PP Kepahiang, Darwin SH dikonfirmasi mengaku memang belum melakukan eksekusi terhadap alat peraga kampanye pasangan Capres dan Cawapres yang dinilai melanggar aturan. \"Sepanjang pantauan kita baleho dan spanduk itu melanggar, tetapi hingga saat ini kita belum menertibkan karena belum ada surat resmi baik dari KPU ataupun Panwaslu,\" katanya. Menurutnya, jika sudah ada surat resmi ataupun pemberitahuan pihaknya siap untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar itu. \"Terus terang saja kita siap kapanpun untuk mengeksekusinya, jadi semua tergantung pada KPU ataupun Panwaslu. Kalau saat ini kita belum berani mengambil tindakan penertiban, karena nantinya bisa saja kita yang disalahkan,\" tegasnya.(505).
Alat Peraga Capres Melanggar, Belum Ditertibkan
Selasa 17-06-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Aman, CJH Bengkulu Diminta Tak Terpengaruh Isu Global
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB