ARGA MAKMUR, BE - Pemerintah daerah mewaspadai keberadaan travel gelap yang marak, selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Keberadaan angkutan ilegal itu dinilai memicu konflik dengan angkutan resmi. Kadis Hubkominfo M Akip SH MM mengatakan, saat ini SKPD-nya sudah mulai mendata setiap travel yang melintas di wilayah Kabupaten BU. \" Travel gelap akan kita tertibkan, agar tidak menimbulkan persoalan dengan pemilik travel resmi,\" ujar Akip. Penertiban travel gelap itu, Akip mengharapkan pihak provinsi memberikan peraturan untuk meminimalisir masuknya travel gelap. Apalagi jika dilihat banyak plat kendaraan itu berasal dari luar provinsi. \" Izin mereka (travel gelap) sama sekali tidak ada, itu merugikan daerah,\" jelasnya. Menindaklanjuti hal itu, Dishubkominfo akan rutin melakukan razia di beberapa titik jalan lintas. Diantaranya di Kecamatan Air Napal, Giri Mulya, Ketahun dan dibeberapa terminal Jalinbar sepanjang Bengkulu Utara. \"Selama kita lakukan razia, hal yang paling bandel itu travel gelap. Saat dimintai surat lengkap usaha travel itu tidak ada izin, hanya kendaraan pribadi yang dipakai untuk jasa travel. Kita harapkan pemerintah provinsi memberikan surat edaran dan aturan untuk penertiban,\" tandas Akip. (117)
Travel Gelap Ditertibkan
Senin 16-06-2014,16:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,13:54 WIB
Saksi A De Charge Ungkap Keluarga Mengetahui Pengakuan Latifa Mengambil Uang Perusahaan
Rabu 01-07-2026,13:59 WIB
Diguyur Hujan, Upacara Hari Bhayangkara di Polres Mukomuko Tetap Khidmat
Rabu 01-07-2026,14:16 WIB
Perkuat Ekonomi Domestik, Prodi Magister Ilmu Komunikasi UNIB Gelar Pelatihan P2K2 di Bengkulu Tengah
Terkini
Rabu 01-07-2026,17:42 WIB
Press Gathering Vario Evo 160 Digelar di Bengkulu, Tawarkan Desain Sporty dan Performa Lebih Bertenaga
Rabu 01-07-2026,17:00 WIB
Pulau Baai Belum Berdampak Signifikan bagi Ekonomi, DPRD Desak Pelindo Ambil Langkah Nyata
Rabu 01-07-2026,16:57 WIB
Pengerukan Pulau Baai Terancam Buntu, Pelindo Dibayangi Risiko Hukum Usai Inpres Berakhir
Rabu 01-07-2026,14:18 WIB