BENGKULU, BE - Jajaran Polres Bengkulu kembali berhasil meringkus pengguna narkotika jenis tanaman. Kamis malam (12/6), giliran 2 buruh harian, yakni Bayu (24) dan Edi (34) yang dibekuk Sat Narkoba Polres Bengkulu, di Tapak Paderi. Dari kedua warga Teluk Segara, Kota Bengkulu ini, aparat kepolisian berhasil menyita 4 linting ganja dan 2 unit HP milik kedua tersangka. Sementara itu, kedua tersangka tersebut membenarkan jika narkotika golongan I tersebut miliknya. Pun demikian, mereka mengaku barang tersebut hasil pemberian dari temannya yang saat ini sedang buron. \"Barang ini saya dapat dari Pur, teman saya. Saya baru-baru ini saja makai ganja ini dan tidak pernah beli,\" ujar Bayu kepada BE, kemarin. Senada dengannya, Edi alias Kodok juga mengaku belum sempat mencicipi lintingan campuran batang, daun dan biji ganja ini. Dia juga membantah jika dikatakan sering menggunakan ganja. \"Hanya iseng saja, kebetulan lagi santai di Tapak Paderi tapi malah ditangkap polisi,\" tutur pria bertato tersebut. Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu, AKP Roben Kbarek membenarkan telah menangkap kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. \"Kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" jelasnya. (609)
Simpan Ganja, 2 Buruh Dibekuk
Sabtu 14-06-2014,11:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :