BENGKULU, BE - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, H Tony Elfian MSi, membenarkan perihal telah disahkannya Peraturan Walikota (Perwal) tentang Rertibusi Pelayanan Pasar. Substansi dari Perwal itu sendiri, bebernya, mencantumkan penurunan tarif yang ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah) hingga 200 persen. \"Kalau sebelumnya kita naikkan rata-rata 300 persen dari tarif awal, maka kita turunkan lagi sampai 100 persen. Ini merupakan kumpulan dari usulan pedagang yang kita kaji dengan melihat potensi yang ada,\" kata Tony, kemarin. Kapan Perwal tersebut mulai dilaksanakan? Tony menjelaskan, pemberlakuan Perwal ini menanti perintah tertulis dari Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE. Sejauh ini, pihaknya masih akan menyiapkan untuk melakukan sosialisasi agar para pedagang tidak shock sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya. \"Semua kelas yang sebelumnya sudah kita terapkan tarifnya, turun. Kalau penerapannya sendiri kita masih menunggu perintah tertulis dari Pak Wali. Tapi kita sendiri masih membahas teknisnya agar tidak menimbulkan keberatan dari para pedagang. Karena pemerintah tidak ingin menyengsarakan pedagang,\" imbuhnya. Disamping itu, meski Perwal tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah disahkan, namun Tony mengakui bahwa belum semua pemintaan pedagang terakomodir saat ini. Ia mengambil contoh belum dilengkapinya fasilitas di pasar. \"Memang ada banyak fasilitas yang belum dilengkapi seperti toilet, musala dan kebutuhan lainnya. Di sini kami berkompromi bahwa tarifnya bisa lebih rendah lagi. Misal, kemarin Pasar Barukoto awal mulanya kita tetapkan sebagai kelas I. Namun karena fasilitasnya masih rendah, maka kami turunkan menjadi kelas II,\" urainya. Koordinator Pedagang Pasar Minggu Bersatu, Iwanto Junaidi, menyambut baik penetapan tarif baru hasil revisi yang dilakukan pemerintah. Ia berharap retribusi yang selama ini belum pernah ditarik sejak lama di tetapkan berdasarkan pada tarif yang lama. \"Kalau disekaliguskan dengan tarif baru, tentu kita keberatan. Terserah teknisnya bagaimana yang jelas kami meminta agar jangan sampai retribusi yang belum dibayar harus dengan tarif baru,\" sampainya. (009)
Tarif Retribusi Pasar Turun
Jumat 13-06-2014,12:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :