\"Kedua pelaku diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda,\"terang Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Miza Yanti. Kedua pelaku diduga telah memperkosa seorang pelajar, sebut saja Delima (15) (nama disamarkan), warga Kota Bengkulu.
Pelaku pertama yang ditangkap Ro. Ia ditangkap di Kawasan Tanah Patah pada minggu dini hari. Setelah diintrogasi, Ro buka mulut bahwa pelaku Mc juga terlibat. Sehingga Mc pun akhirnya juga ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku mengakui perbuatanya telah menyetubuhi korban. Namun pelaku membantah dikatakan telah memperkosa korban. Menurut pelaku hubungan intim yang mereka lakukan bukan di Hotel Pantai panjang, melainkan di kawasan Benteng Marlborough.
\"Apapun dalih pelaku, mereka tetap kita periksa untuk menyatukan persepsi akan kejadian ini. Saat ini kita juga menunggu hasil visum korban dari RS Bhayangkara,\"terangnya .
Dari laporan korban beberapa waktu lalu, terungkap, kejadian itu berlangsung pada Bulan November tahun 2012 pada pukul 00.30 WIB lalu. Bertempat di kawasan Hotel Pantai panjang Kota Bengkulu. Kronologisnya berawal dari pelaku berinisial RO dan Mc bertemu dengan korbannya di salah satu warnet. Kemudian pelaku mengajak korban berkenalan dan mengkonsumsi minuman keras. Karena terlalu banyak minum korban akhirnya merasakan pusing kepala. Lalu korban meminta kedua pelaku mengantarkannya pulang ke rumahnya.
Namun oleh kedua pelaku, korban bukannya diantarkan pulang, tapi dibawa ke hotel di kawasan Pantai Panjang. Disanalah korban disetubuhi secara bergiliran oleh kedua pelaku.(333)