BENTENG, BE - Usulan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan struktur atau pemecahan dinas di lingkungan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Dispertanhutbun) diajukan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kepada DPRD tidak berjalan mulus. Pasalnya, 2 fraksi, yaitu fraksi serumpun dan rakyat Benteng bersatu menolak untuk membahas raperda yang diajukan tersebut. Alasannya, pengajuan pengusulan pemecahan dinas itu bertentangan dengan PP No 41 tahun 2007 tentang perangkat daerah. Selain itu, Benteng ini merupakan kategori daerah sedang sehingga belum layak untuk dilakukan pemecehan dinas tersebut. \"Jika pemecahan dinas akan berdampak dengan pemborosan anggaran maka kita belum menyetujuinya,\" ungkap juru bicara fraksi rakyat Benteng bersatu, Nasir Jahiyah, S.Sos. Menurutnya, untuk melakukan pembahasan usulan raperda tentang perubahan struktur itu maka pihaknya harus terlebih dahulu melakukan studi banding ke daerah lain. Selain itu, juga harus berkonsultasi dengan pihak lain agar pembahasan Raperda ini tidak menyalahi aturan yang ada. Sebab, jika menyalahi aturan maka akan berdampak buruk bagi lembaganya. \"Kita tidak asal membahas saja, melainkan harus studi banding dulu agar tidak salah,\" katanya. Dijelaskannya, jika hasil dari konsultasi dan study banding nanti, pemecahan dinas yang diajukan pemda itu tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan hukum maka pihaknya akan menolak atau membatalkan melakukan pembahasan Raperda tentang perubahan struktur tersebut. Didalam melakukan pembahasan ini, pihaknya akan lebih berhati - hati karena berakibat fatal. \"Ya, kalau memang tidak bisa dibahas maka secara otomatis akan kita tolak,\" jelasnya. Ia menambahkan, jika raperda pemecahan dinas ini ditolak maka secara otomatis pemisahan dinas yang direncanakan oleh Pemda itu akan batal dilakukan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, juga sebaliknya jika usulan raperda itu diterimah, dibahas dan disahkan maka pemecehan struktur SKPD itu akan dilakukan. \" Jika tidak ada dasar hukumnya bagaimana akan dilakukan pemecahan struktur itu,\" tambahnya.(111)
Dua Fraksi Tolak Pemisahan Dinas
Rabu 11-06-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,12:37 WIB
Bupati Rifai Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN
Senin 20-07-2026,12:35 WIB
Petani Pagar Gading Segera Nikmati Jalan PISEW, Biaya Angkut Sawit dan Padi Dipastikan Turun
Senin 20-07-2026,12:32 WIB
Raih Skor Tinggi 810, Perpusdes Mekar Sari Padang Kedondong Sabet Juara 1 Tingkat Kabupaten Kaur
Senin 20-07-2026,12:29 WIB
Kejar Target Akhir Agustus, DPMD Kaur Gejot 57 Desa Ajukan Pencairan DD Tahap Dua
Senin 20-07-2026,19:35 WIB
Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Bengkulu Resmi Beroperasi, Buka Harapan Baru bagi Anak dari Keluarga Miskin
Terkini
Senin 20-07-2026,20:08 WIB
DPRD Kota Bengkulu Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Siap Tampung Masukan Fraksi
Senin 20-07-2026,20:04 WIB
MPLS Berakhir, Disdikbud Kota Bengkulu Masih Buka Pengaduan bagi Siswa yang Belum Dapat Sekolah
Senin 20-07-2026,19:47 WIB
Walikota Terbitkan SE Perkuat Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis, Libatkan Seluruh OPD hingga Perguruan Tinggi
Senin 20-07-2026,19:36 WIB
Kasus Arisan Bodong Terus Dikembangkan, Polisi Geledah Rumah Keluarga NC di Lebong dan Bengkulu Utara
Senin 20-07-2026,19:35 WIB