BENGKULU, BE - Mulai tahun 2014 ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mulai mendapatkan penghasilan tambahan dari sektor pajak yaitu pajak cukai rokok. Menurut Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Drs Sumardi MM besaran pajak yang akan dicapai dari pajak tersebut adalah sebesar Rp 64 miliar. \"Untuk tahun ini kita sudah mulai menikmati pajak rokok, dan untuk tahun ini kita targetkan sebesar Rp 64 miliar,\" ungkapnya saat membuka acara sosialisasi dan pertemuan lintas sektor pajak rokok tahun 2014 di Raffles Hotel kemarin (10/6). Lebih lanjut ia menjelaskan, pendapatan dari pajak rokok tersebut bisa bertambah atau lebih dari target yang ditetapkan yaitu bisa mencapai Rp 64 miliar. Sementara itu terkait dengan pembagiannya Sumardi menjelaskan dari pajak rokok tersebut pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mendapatkan 30 persennya. \"Untuk pembagian hasil pajak ini nanti, pemerintah kabupaten dan kota akan mendapatkan 70 persen dari total pendapatan dan Pemerintah Provinsi hanya mendapatkan 30 persen,\" tambahnya. Sementara itu untuk penggunaannya, uang yang berasal dari pajak rokok ini akan digunakan untuk kegiatan kesehatan seperti sosialisai dampak dari baha merokok dan lain sebagainya. Terkait dengan peraturan daerah larangan merokok, Sumardi optimis tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah dari pajak rokok ini, karena menurutnya ruang untuk merokok masih luas serta kemungkinan menambahnya para perokok di Provinsi Bengkulu masih sangat tinggi sehingga ia menilai perda tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan pajak rokok tersebut. \"Meskipun ada Perda larangan merokok, namun saya yakin tidak akan mempengaruhi target pendapatan kita dari pajak rokok ini,\" jelasnya. Sosialisasi itu dihadiri Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia diwakili oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rukijo, SE, MM dan Kasubdit Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sukarni M Amin, SE. Ikut hadir juga Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu Yahiri, MM. yang diwakili oleh Kapala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Bengkulu Hendra Gunawan, SE MSi. dan tamu undangan lainnya. Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu Yahiri, MM. Melalui Kapala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Bengkulu Hendra Gunawan, SE MSi. (Cik7/251)
Pajak Rokok Capai Rp 64 Miliar
Rabu 11-06-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,08:07 WIB
Mandi di Muara, Pelajar 14 Tahun Meninggal
Sabtu 02-05-2026,08:01 WIB
Pembangunan 5 Unit RTLH TMMD Ke-128 Seluma Dikebut
Sabtu 02-05-2026,08:03 WIB
Enam Rumah di Rejang Lebong Terbakar, Kerugian Capai Rp 600 Juta
Sabtu 02-05-2026,14:31 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Jenguk Bocah Korban Penculikan
Sabtu 02-05-2026,17:06 WIB
Menko Zulhas Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, Target Rampung Juli 2026
Terkini
Sabtu 02-05-2026,17:09 WIB
Polda Bengkulu Selidiki Kematian Induk dan Anak Gajah di Mukomuko, Tunggu Hasil Laboratorium
Sabtu 02-05-2026,17:06 WIB
Menko Zulhas Tinjau Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu, Target Rampung Juli 2026
Sabtu 02-05-2026,16:58 WIB
Buruh Bangunan Ditangkap, Diduga Curi HP Warga di Ratu Agung
Sabtu 02-05-2026,16:56 WIB
Kapolda Bengkulu Resmikan Bedah Rumah ke-70, Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat
Sabtu 02-05-2026,16:54 WIB