BENGKULU, BE - Mulai tahun 2014 ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mulai mendapatkan penghasilan tambahan dari sektor pajak yaitu pajak cukai rokok. Menurut Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Drs Sumardi MM besaran pajak yang akan dicapai dari pajak tersebut adalah sebesar Rp 64 miliar. \"Untuk tahun ini kita sudah mulai menikmati pajak rokok, dan untuk tahun ini kita targetkan sebesar Rp 64 miliar,\" ungkapnya saat membuka acara sosialisasi dan pertemuan lintas sektor pajak rokok tahun 2014 di Raffles Hotel kemarin (10/6). Lebih lanjut ia menjelaskan, pendapatan dari pajak rokok tersebut bisa bertambah atau lebih dari target yang ditetapkan yaitu bisa mencapai Rp 64 miliar. Sementara itu terkait dengan pembagiannya Sumardi menjelaskan dari pajak rokok tersebut pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mendapatkan 30 persennya. \"Untuk pembagian hasil pajak ini nanti, pemerintah kabupaten dan kota akan mendapatkan 70 persen dari total pendapatan dan Pemerintah Provinsi hanya mendapatkan 30 persen,\" tambahnya. Sementara itu untuk penggunaannya, uang yang berasal dari pajak rokok ini akan digunakan untuk kegiatan kesehatan seperti sosialisai dampak dari baha merokok dan lain sebagainya. Terkait dengan peraturan daerah larangan merokok, Sumardi optimis tidak akan mempengaruhi pendapatan daerah dari pajak rokok ini, karena menurutnya ruang untuk merokok masih luas serta kemungkinan menambahnya para perokok di Provinsi Bengkulu masih sangat tinggi sehingga ia menilai perda tersebut tidak akan mempengaruhi pendapatan pajak rokok tersebut. \"Meskipun ada Perda larangan merokok, namun saya yakin tidak akan mempengaruhi target pendapatan kita dari pajak rokok ini,\" jelasnya. Sosialisasi itu dihadiri Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Indonesia diwakili oleh Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Rukijo, SE, MM dan Kasubdit Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Sukarni M Amin, SE. Ikut hadir juga Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu Yahiri, MM. yang diwakili oleh Kapala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Bengkulu Hendra Gunawan, SE MSi. dan tamu undangan lainnya. Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu Yahiri, MM. Melalui Kapala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Bengkulu Hendra Gunawan, SE MSi. (Cik7/251)
Pajak Rokok Capai Rp 64 Miliar
Rabu 11-06-2014,13:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,11:09 WIB
Jangan Biarkan Sneakers Putih Kusam! Begini Cara Merawatnya agar Tetap Bersih
Kamis 10-09-2026,10:56 WIB
Bikin Penampilan Makin Fresh, Ini Warna Outfit yang Lagi Cocok Dipakai Sehari-hari
Kamis 10-09-2026,08:34 WIB
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi
Kamis 10-09-2026,08:40 WIB
Tembus 1 Juta Penonton, Yayasan AHM Gaungkan Keselamatan Berkendara di SMC 2026
Kamis 10-09-2026,11:26 WIB
Tren Fashion Lama Kembali, Kenapa Gaya Retro Makin Digemari Anak Muda?
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:29 WIB
Konferwil AMSI Bengkulu Tetapkan Alwin Feraro sebagai Ketua Periode 2026-2030
Kamis 10-09-2026,18:20 WIB
ASN dan Pensiunan Jadi Perhatian Helmi Hasan, Taspen Diminta Perkuat Pelayanan
Kamis 10-09-2026,18:19 WIB
Pemkot Bungkulu Siapkan Skema Dana Kelurahan untuk Pengadaan Tenda di TPU
Kamis 10-09-2026,17:50 WIB
Temui Gubernur Helmi Hasan, PGRI Provinsi Bengkulu Bahas Nasib dan Masa Depan Guru
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB