BENGKULU, BE - Am (28) warga Benteng diringkus jajaran tindak pidana tertentu (Tipiter) Polda Bengkulu. Sebelumnya Am dan barang bukti beberapa jerigen BBM serta satu mobil tangki minyak telah diamankan Polsek Kembang Seri terkait dugaan melakukan penimbunan BBM. Namun pelaku berserta barang bukti (barang bukti) dipulangkan ke rumah oleh petugas, dengan syarat melakukan wajib lapor. Sebab perkara tersebut masih dalam penyidikan, tetap pelaku tetap berani mejual barang sitaan BB, sehingga perkaranya dilimpahkan ke Mapolda Bengkulu. Am sendiri diringkus anggota Polda Bengkulu Senin (9/6) dirumahnya. Tanpa perlawanan berarti langsung digiring ke Mapolda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuataan melanggar hukumnya. \"Penelusuran yang kita lakukan, BBM dijual ke kawasan Rejang Lebong,\" jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya melalui Subdit IV Tipiter AKBP Sabil Umar SIk kemarin (10/6). (320)
Jual Barang Bukti BBM, Warga Benteng Diringkus
Rabu 11-06-2014,11:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :