TUBEI,BE - Sebanyak 25 anggota DPRD Lebong yang akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan Agustus mendatang sebagai wakil rakyat lebong priode 2009-2014 akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Diungkapkan Seketaris DPRD Lebong Drs Redo Azhari pada BE saat diwawancarai di ruang kerjanya kemarin, uang jasa Pengabdian bagi anggota DPRD Lebong ini telah di anggarkan dalam APBD Lebong tahun 2014. \"Ketentuan Uang jasa pengabdian ini diatur dalam PP nomor 24 tahun 2004 pasal 23. Seluruh anggota dewan yang ada saat ini berhak mendapatkan uang jasa Pengabidan ini, baik yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD maupun bagi anggota yang tidak terpilih. Untuk nominal uang jasa pengabdian masing masing anggota DPRD sudah ditetapkan dalam PP. total Anggaran untuk uang jasa pengabdian ini sekitar Rp 400 juta lebih,\" kata Redo. Ditambahkan Redo, untuk seluruh anggota DPRD Lebong, Uang jasa Pengabdian yang akan diberikan sebanyak 6 bulan Uang representasi (gaji Pokok). Hal ini karena seluruh anggota DPRD Lebong menjabat sebagai anggota DPRD selama 5 tahun. \"Sebanyak 25 anggota dewan Kita menduduki jabatan selama 5 tahun, dari ketentuan PP 24 tahun 2004, bagi anggota DPRD yang menjabat selama 5 tahun diberikan uang Jasa Pengabdian sebesar 6 bulan uang representasi. Berapa nominal uang jasa Pengabdian yang akan di terima anggota Dewan, saya belum tahu, tapi yang pasti penghitunganya sudah diatur dalam PP,\" jelas Redo. Selain itu, untuk pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan secara hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. \"Untuk pembayarannnya akan diberikan setelah yang bersangkutan dinyatakan berhenti secara hormat dengan segala ketentuan yang berlaku,\" pungkas redo.(777)
Uang Jasa Pengabdian Dewan Rp 400 Juta
Selasa 10-06-2014,14:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :