BANDUNG, BE - Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus suap, dibacok Deddy Sudarga usai sidang di Pengadilan Bandung, Rabu, (29/2). Sistoyo dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka akibat benda tajam di wajahnya. Sistoyo didakwa menerima suap Rp 100 juta dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang ditanganinya, Edward M. Bunyamin, pada 21 November 2011 di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Suap sebagai bayaran agar Sistoyo menuntut Edward dengan hukuman lebih ringan. Edward sendiri bersama bawahannya, Anton Hadyono, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai terdakwa pemberi suap kepada Sistoyo. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku petugas pengawalan tidak menyangka jaksa Sistoyo bakal dibacok orang tak dikenal. KPK berjanji kejadian serupa tidak akan terulang. \"Kami tidak tahu tiba-tiba dari arah samping ada orang yang memukul kemudian menikam,\" kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin. Polresr Bandung menyatakan pembacokan Sistoyo dilakukan atas inisiatif pribadi pelaku Deddy Sudarga (54). Juru Bicara Polres Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami mengatakan pelaku mengaku dendam terhadap koruptor seperti Sistoyo. \"Saat diperiksa, pelaku mengatakan bahwa koruptor adalah pengkhianat negara dan menyakiti hati rakyat kecil. Karena itu, koruptor harus ditindak keras. Pembacokan ini, aku pelaku, sebagai shock therapy kepada koruptor lain,\" ujar Endang. Endang menuturkan Deddy sudah merencanakan aksinya sejak dua bulan lalu kala mengetahui terdakwa jaksa korup diadili. Semula ia hendak membacok jaksa Cyrus Sinaga seusai sidang di pengadilan di Jakarta. Namun ternyata Cyrus keburu divonis. Deddy lantas mengalihkan sasaran kepada jaksa Sistoyo yang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. \"Dia (pelaku) semula mau menganiaya korban (Sistoyo) usai sidang pertama (pembacaan dakwaan jaksa) pekan lalu. Tapi saat itu pengamanan polisi sangat ketat,\" kata Endang. \"Akhirnya dia baru bisa membacok korban tadi seusai sidang pembacaan eksepsi. Meskipun tadi sebenarnya penjagaan sudah ketat,\" ujarnya. Endang mengatakan saat sidang pagi tadi Sistoyo sudah dikawal dua polisi dan dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempat petugas, kata dia, kini diperiksa sebagai saksi. \"Pelaku (Deddy) juga sementara masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan. Statusnya nanti bisa naik menjadi tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" katanya.(**)
Jaksa Dibacok di Pengadilan
Kamis 01-03-2012,05:05 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Terkini
Selasa 07-04-2026,08:50 WIB
Belanja Pegawai Sentuh Batas Maksimal, Rekrutmen CPNS Mukomuko Baru Berpeluang Dibuka 2027
Selasa 07-04-2026,08:46 WIB
Sukses Ternak Kambing, Pemdes Sumber Mulya Mukomuko Bidik Penggemukan Sapi
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:34 WIB