BANDUNG, BE - Jaksa Sistoyo, terdakwa kasus suap, dibacok Deddy Sudarga usai sidang di Pengadilan Bandung, Rabu, (29/2). Sistoyo dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka akibat benda tajam di wajahnya. Sistoyo didakwa menerima suap Rp 100 juta dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang ditanganinya, Edward M. Bunyamin, pada 21 November 2011 di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Suap sebagai bayaran agar Sistoyo menuntut Edward dengan hukuman lebih ringan. Edward sendiri bersama bawahannya, Anton Hadyono, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai terdakwa pemberi suap kepada Sistoyo. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku petugas pengawalan tidak menyangka jaksa Sistoyo bakal dibacok orang tak dikenal. KPK berjanji kejadian serupa tidak akan terulang. \"Kami tidak tahu tiba-tiba dari arah samping ada orang yang memukul kemudian menikam,\" kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, kemarin. Polresr Bandung menyatakan pembacokan Sistoyo dilakukan atas inisiatif pribadi pelaku Deddy Sudarga (54). Juru Bicara Polres Bandung Komisaris Endang Sri Wahyu Utami mengatakan pelaku mengaku dendam terhadap koruptor seperti Sistoyo. \"Saat diperiksa, pelaku mengatakan bahwa koruptor adalah pengkhianat negara dan menyakiti hati rakyat kecil. Karena itu, koruptor harus ditindak keras. Pembacokan ini, aku pelaku, sebagai shock therapy kepada koruptor lain,\" ujar Endang. Endang menuturkan Deddy sudah merencanakan aksinya sejak dua bulan lalu kala mengetahui terdakwa jaksa korup diadili. Semula ia hendak membacok jaksa Cyrus Sinaga seusai sidang di pengadilan di Jakarta. Namun ternyata Cyrus keburu divonis. Deddy lantas mengalihkan sasaran kepada jaksa Sistoyo yang diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. \"Dia (pelaku) semula mau menganiaya korban (Sistoyo) usai sidang pertama (pembacaan dakwaan jaksa) pekan lalu. Tapi saat itu pengamanan polisi sangat ketat,\" kata Endang. \"Akhirnya dia baru bisa membacok korban tadi seusai sidang pembacaan eksepsi. Meskipun tadi sebenarnya penjagaan sudah ketat,\" ujarnya. Endang mengatakan saat sidang pagi tadi Sistoyo sudah dikawal dua polisi dan dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempat petugas, kata dia, kini diperiksa sebagai saksi. \"Pelaku (Deddy) juga sementara masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan. Statusnya nanti bisa naik menjadi tersangka penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" katanya.(**)
Jaksa Dibacok di Pengadilan
Kamis 01-03-2012,05:05 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,10:00 WIB
Dugaan Penculikan Anak Digagalkan, Satu Terduga Pelaku Tewas Diamuk Massa
Senin 27-04-2026,17:44 WIB
Pengukuhan JMSI Bengkulu Jadi Momentum Perkuat Etika dan Peran Media Siber
Senin 27-04-2026,08:00 WIB
Bupati Arie Dorong Komunikasi Terbuka, Ajak Mahasiswa Terlibat Bangun Daerah
Senin 27-04-2026,10:55 WIB
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026, Bukti Konsistensi Dukungan Pertamina dan Keseriusan Pemain
Senin 27-04-2026,07:46 WIB
Semarak Kartini, PKK Kaur Dorong Peran Perempuan
Terkini
Senin 27-04-2026,17:46 WIB
Cetak Pemimpin Muda Era Digital, Pemprov Bengkulu Bekali Pelajar dengan Kepemimpinan dan Literasi Teknologi
Senin 27-04-2026,17:44 WIB
Pengukuhan JMSI Bengkulu Jadi Momentum Perkuat Etika dan Peran Media Siber
Senin 27-04-2026,17:40 WIB
Cuaca Panas di Bengkulu Masih Normal, BMKG: Belum Masuk Kategori Ekstrem
Senin 27-04-2026,17:37 WIB
Lebih dari Sekadar Kain, Mengenal Batik Les Plank, Wajah Modern Wastra Bengkulu
Senin 27-04-2026,17:30 WIB