Lanjut Muspar, jika tidak ada tindakan tegas atau diproses maka dia mempertanyakan kinerja aparat hukum di Kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu. \"Ini sudah sekian tahun perusahaan di Kabupaten Mukomuko membuka HPT. Kok, belum ada juga tindakan?” tanyanya. Diakuinya, hasil pihaknya ke lapangan bahwa HPT sudah sangat luas dirambah baik itu oleh masyarakat maupun perusahaan. “Kalau untuk masyarakat perorangan masih sangat sedikit, yang banyak itu pihak perusahaan hingga di atas seribu hektar dan oleh orang-orang yang berduit mencapai luasan ratusan hektar,” bebernya. Ia juga menuding bahwa perambahan hutan diduga kuat didalangi oknum-oknum yang bermain didalamnya. Hal ini dibuktikan HPT sudah lama di rambah, namun baru saat ini akan dilakukan penyelidikan. Semestinya pemerintah tidak melakukan tebang pilih bagi perambah hutan atau pelaku ilegal logging. “Jangan hanya warga yang membuka satu hektar ditindak dan dipenjara, sedangkan oknum dan perusahaan dibiarkan saja. Mereka juga mesti ditindak tegas,” ujarnya. Dia juga mengatakan pihaknya akan terus menggiring persoalan itu sampai adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Untuk diketahui, ada dugaan perusahaan besar swasta yang diduga masuk dalam kawasan hutan negara yakni PT Agromuko di HPT Air Majunto kurang lebih 1.515 hektar (masih dalam proses untuk konversi di kawasan hutan), PT Agricinal di HPT Air Ipuh 1 kurang lebih 80 hektar dan plasma Agricinal kurang lebih 600 hektar, dan koperasi maju bersama kurang lebih 80 hektar.(900)
Rambah HPT, Perusahaan Mesti Ditindak
Rabu 29-02-2012,17:21 WIB
Editor : redaksi
Kategori :