Pengusutan Dana PKK,TAPD akan Diperiksa

Sabtu 07-06-2014,18:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Guna melengkapi berkas penyidikan pengusutan dugaan korupsi dana bantuan sosial PKK BS tahun 2012 lalu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Manna akan kembali memanggil para saksi, diantaranya dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) BS. “Sebelum menetapkan tersangka, Senin (9/6) kami akan periksa kembali TPAD,” kata salah satu jaksa penyidik kasus dana PKK, Zondrafia SH kemarin. Adapun TAPD yang akan kembali diperiksa yakni M Redwan Arif S Sos MPH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Pembangunan,  H Darmin SE yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DPPKAD serta Drs H Zainal Abidin Merahli yang sebelumnya menjabat Sekkab BS. Menurut Zondradia, pemanggilan para TPAD ini untuk mendalami kembali keterangan mereka sebelumnya kepada jaksa penyidik.  Dengan begitu nanti akan menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk menentukan tersangka dalam kasus dana PKK ini. “Keterangan TAPD ini untuk menjadi dasar kami sebelum menetapkan tersangkanya,” terang Zondrafia. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu Pemda BS memberikan bantuan sosial kepada PKK BS sebesar Rp 399 juta. Hanya saja pencairannya sekaligus pada pertengahan desember. Lalu karena dana itu tidak terpakai semuanya hingga dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 29 juta. Kemudian dari hasil audit BPKP ada kerugian Negara mencapai Rp 370 juta dan kerugian ini pun sudah dikembalikan oleh PKK BS ke kas daerah. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait