KOTA MANNA, BE – Tim jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan (BS), kemarin kembali melayangkan surat panggilan kepada Bupati BS agar menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bengkulu, Selasa (10/6) mendatang. Ketua Tim JPU, Zondrafia SH mengungkapkan, surat panggilan itu kembali dilayangkan karena sudah 2 kali Bupati BS Reskan Effendi tidak hadir sebagai saksi. Pertama pada Mei lalu dan kedua sidang Kamis lalu. “Surat panggilan ketiga sudah kami sampaikan tadi (kemarin red). Kami harapkan Pak Reskan Effendi bisa hadir sebagai saksi,“ tegas Zondrafia. Di sisi lain, meskipun nantinya Reskan tidak hadir, Zondrafia mengaku pihaknya tidak bisa melakukan panggilan paksa. Sebab yang meminta menghadirkan saksi Bupati atas inisiatif dari hakim. Sedangkan pihaknya sudah merasa cukup dari keterangan saksi sebelumnya dan tidak mengajukan Bupati untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. “Yang menginginkan bupati hadir sebagai saksi ya hakim, jadi kalaupun pada sidang Selasa nanti bupati tetap tidak hadir, kami tidak punya wewenang untuk memaksanya hadir,” katanya. Jika pihak hakim tetap ngotot untuk menghadirkan Bupati sebagai saksi di pengadilan, maka menjadi kewenangan hakim untuk memaksakan bupati untuk hadir. “Harapan kami bupati dapat hadir agar proses persidangan dapat segera selesai, namun kalaupun tidak hadir, menjadi kewenangan hakim apakah mau memaksakannya untuk hadir atau tidak,” terang Zondrafia. Sebelumnya Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE mengakui pada persidangan sebelumnya dirinya tidak bisa hadir. Akan tetapi dirinya pun memastikan akan hadir pada jadwal sidang berikutnya. “Kalau selama ini saya ada halangan, namun kalau nanti tidak ada halangan, maka saya siap datang pada sidang Selasa depan,” ujarnya. Sekedar mengingatkan tahun 2012 lalu KLH BS ada kegiatan pengadaan peralatan kebersihan dengan nilai Rp 1,1 M. Namun dalam pelaksanaannya ada kerugian negara mencapai Rp 278 juta. Hal ini telah menyeret Abdul Karim Yahya SE yang saat itu sebagai Kepala KLH dan Aji sebagai PPTK ditetapkan sebagai tersangka.(369)
Kejari Kembali Surati Bupati BS
Sabtu 07-06-2014,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:31 WIB
Dedy Wahyudi Perkuat BPRS Fadhilah, Siapkan Tambahan Modal Rp7 Miliar dan Tetapkan Pengawas Syariah Baru
Minggu 12-07-2026,15:28 WIB
Wali Kota Siapkan Nobar Piala Dunia untuk Warga Bengkulu, Simpang Lima Diusulkan Jadi Lokasi Utama
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB
Cek Harga Motor Honda Kini Lebih Mudah Lewat Motorku X
Terkini
Senin 13-07-2026,09:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Komunitas Kumpul Seru Bersama New Vario EVO 160 Lewat Vario Night Ride 2026
Minggu 12-07-2026,15:51 WIB
Tiga Jembatan di Kota Bengkulu Bakal Dipasang Lampu Hias dan PJU Diganti LED
Minggu 12-07-2026,15:48 WIB
Servis dan Perawatan Motor Honda Kini Lebih Mudah dengan Bantuan AMANDA
Minggu 12-07-2026,15:40 WIB
Tinjau Revitalisasi Pasar Barukoto I, Walikota Minta Pedagang Jaga Harga agar Kawasan Kembali Ramai
Minggu 12-07-2026,15:38 WIB