KEDURANG ILIR, BE – Pemberlakuan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Bengkulu Selatan, hingga saat ini belum efektif. Khususnya di wilayah pedesaan, warga masih membiarkan ternak mereka berkeliaran di jalan raya dan pemukiman penduduk, dengan alasan warga di wilayah Kota Manna dan sekitarnya juga belum menaati Perda tersebut. Camat Kedurang Ilir, Ir Miran melalui Kasi Trantib, Septi Erwadi ST kemarin mengakui, pemberlakuan Perda ternak di wilayah mereka belum bisa efektif karena warga setempat akan menertibkan ternak mereka setelah ternak di wilayah kota juga sudah tertib. “Kalau di kota sudah tertib, baru di desa pun akan ikutan tertib,” imbuhnya. Sementara itu Kasatpol PP BS, Drs Firmansyah mengaku akan menertibkan hewan ternak hingga ke pedesaan. Sebab dalam perda hewan ternak itu berlaku di semua daerah dalam Kabupaten BS. Hanya saja diakuinya saat ini pihaknya masih fokus pada penertiban hewan ternak dalam kota, sebab di wilayah ini sudah banyak kendaraan yang tentunya keberadaan hewan ternak itu akan mengganggu lalu lintas. “Dalam perda kan semua daerah. Namun kami saat ini masih fokus di dalam kota, setelah semuanya tertib, kamipun akan ke desa-desa untuk menertibkan hewan ternak warga yang berkeliaran,” terang Firmansyah. (369)
Perda Ternak Belum Bisa Efektif
Jumat 06-06-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Terkini
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB