Mendagri Tetapkan 2 Tapal Batas

Kamis 05-06-2014,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kabupaten Seluma memiliki tapal batas dengan Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah (Benteng). Ketetapan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Permendagri nomor 52 tahun 2013 untuk tapal batas dengan Kota Bengkulu dan Permendagri No 49 Tahun 2013 untuk batas dengan Kabupaten Bengkulu Tenggah (Benteng). “Permendagri telah ada, sehingga kita tinggal melakukan pemasanggan tapal batas saja. Ini telah ril dan tak bisa di geser-geser lagi,” kata Kabag Administrasi pemerintahan Kabupaten Seluma Drs Eddy Soepriadi. Dikatakannya, dilakukan penetapan tapal batas antara kedua daerah tersebut akan melibatkan kedua belah pihak. Baik itu pemerintah Kabupaten Seluma serta Kabupaten Benteng dan Kota Bengkulu. Selain itu, akan melibatkan 3 instansi antara lain BPN, Badan Informasi dan Geosposial (BIG) serta Topdam. Yang nantinya akan difasilitasi oleh provinsi Bengkulu. Sementar itu, ketika ditanya kapan akan dilakukan pengukuran bersama kelapanggan. Kabag pemerntahan belum bisa memastikan mengingat belum adanya anggaran dana untuk kegiatan ini. “Akan kita usulkan terlebih dahulu dalam APBD tahun 2015 ini, namun hal ini pastinya tetap akan dilakukan,” sampainya. Disampaiakan, untuk perbatasan antara Seluma dengan Bengkulu Selatan hingga saat ini Kemendagri masih melakukan pembahasannya mengingat. Beberapa daerah di provinsi bengkulu juga dilakukan pembahasan tapal batas ini. Diantaranya, Bengkulu Selatan-Kaur, Kepahiang-Rejang Lebong dan Lebong- Bengkulu Utara. “Kedepannya pembahasan dikementrian ini akan berlangsung alot, mengingat satu persatu dilakukan dan dikaji,” katanya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait