Murman Wajib Didampingi PH

Kamis 05-06-2014,12:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Jika tidak ada halangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memanggil Murman Effendi pada Kamis (7/5) hari ini. Dalam pemanggilan yang ketiga kalinya ini, Murman wajib didampingi oleh Penasehat Hukum (PH). Pasalnya, pada 2 pemanggilan lalu, Murman selalu gagal diperiksa karena tidak ada kuasa hukum yang mendampingi. \"Kalau tidak ada PH -nya, kita dari Kejati yang akan menyediakan,\" ujar Kajati Syahril Yahya, melalui Kasi Penkum Kejati, Denny Zulkarnain SH, saat dikonfirmasi BE, kemarin. Dikatakan Denny, sejauh ini mantan Bupati Seluma tersebut masih  masuk kategori kooperatif. Terbukti, Murman Effendi selalu hadir saat dipanggil. Karena itu, Kejati Bengkulu belum bisa memastikan apakah Murman langsung ditahan atau tidak pasca pemeriksaan. \"Sejauh ini kooperatif, kalau tidak pasti akan kita tahan,\" tambahnya. Denny menerangkan, untuk laporan Murman di Polda Bengkulu yang menyatakan bahwa tandatangannya telah dipalsukan oleh Surya Gani, tersangka lainnya, hal itu merupakan wewenang Polda untuk pengusutan. Dikatakan Denny, untuk pemeriksaan di Kejati juga akan terus berlanjut. Pasalnya, dengan ditetapkannya Murman sebagai tersangka berarti sudah cukup alat bukti.  \"Kita punya dua alat bukti untuk menetapkan Murman sebagai tersangka, yang di Polda silahkan saja berlanjut,\" demikian Denny. Sekedar mengingatkan, Murman akan diperiksa Kejati sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, pada tahun 2007 lalu. Pada proyek ini, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi berposisi sebagai Ketua Panitia 9 atau ketua panitia pengadaan dan pembebasan lahan untuk pengadaan pabrik semen. Bersamanya ada tersangka lainnya, yakni, Drs Tarmizi Yunus, Mantan Kadis DKP Seluma merupakan Sekretaris Panitia 9, H Syaiful Anwar Dali selaku anggota panitia dan  Khairi Yulian SSos selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai. Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, total tersangka ada enam orang. Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Karyamin selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Surya Gani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang saat itu menjabat Kadis ESDM Provinsi Bengkulu. Namun, hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditahan. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait