CURUP, BE - Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong (RL) akan memberikan sanksi tegas terhadap guru sertifikasi yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan RL, Sabirin kepada wartawan, Rabu (4/6). \"Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi memiliki kewajiban mengajar lebih dibanding dengan guru non sertifikasi, artinya jam mengarnya lebih baik, dimana guru sertifikasi harus mampu memenuhi 24 jam per minggu. Bila kurang, maka hak tunjangan sertifikasinya tidak akan diberikan,\" tegasnya. Sabirin berharap untuk mengawasi kinerja guru sertifikasi tersebut kepala sekolah harus berperan aktif membagi jam pelajaran secara merata kepada guru yang telah mendapatkan sertifikasi. \"Guru sertifikat, akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi yang besarnya sama dengan gaji pokok. Tentunya dengan apa yang didapatkan oleh guru terkait dengan tunjangan tersebut, maka sangat wajar kalau pendidikan menjadi jauh lebih baik,\" sambungnya. Menurut Sabirin, penerima sertifikasi harus bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada, bahkan per tiga bulan para guru yang menerima sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarannya itu rata-rata 3.500.000 per bulannya per orangnya. \"Dengan apa yang para guru dapat tersebut sudah seharusnya kalau guru juga dapat menjalankan tugas mereka sebaik dan semaksimal mungkin dengan tujuan pendidikan menjadi lebih baik dan guru lebih profesional,\" ujar Sabirin. Untuk Rejang Lebong sendiri saat ini guru yang sudah dinyatakan lulus ujian sertifikasi sebanyak 1.800 orang, dan yang sudah memiliki SK Dirjen sebanyak 1.400 orang. Sementara yang belum sertifikasi ada sebanyak 731 orang. Sementara per bulannya rata-rata tunjangan sertifikasi yang diterima oleh para guru masing-masing sebesar Rp 3.500.000 diluar gaji pokok. \"Dengan jaminan kesejahteraan guru yang sudah sangat maksimal tersebut sangat tidak wajar kalau guru hanya melepas kewajiban untuk mengejar syarat sertifikasi saja dalam mengajar,\" ungkap Sabirin. (999)
Tak Cukup 24 Jam, Sertifikasi Terganjal
Kamis 05-06-2014,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,12:29 WIB
DPD RI Soroti Disharmonisasi Regulasi Koperasi, Dorong Penguatan Perda di Daerah
Minggu 12-04-2026,11:50 WIB
Gubernur Helmi Soroti Kinerja OPD, Minta Disiplin dan Pelayanan Prima ke Masyarakat
Minggu 12-04-2026,15:38 WIB
Meriah! 480 Peserta Ramaikan Lomba Burung Walikota Cup di HUT ke-307 Kota Bengkulu
Minggu 12-04-2026,15:41 WIB
Pasar di Kota Bengkulu Kembali Semrawut, Wali Kota Siapkan Langkah Tegas
Minggu 12-04-2026,17:10 WIB
Soal Sengketa Lahan Eks Lapter II Manna, Pemprov Bengkulu dan DPD RI Bahas Solusi Komprehensif
Terkini
Minggu 12-04-2026,17:23 WIB
Meriahkan Belungguk Point, Unihaz Bengkulu Hadirkan Hiburan dan Lomba Interaktik
Minggu 12-04-2026,17:21 WIB
Bhabinkamtibmas Anggut Atas Gencarkan Sambang dan Kontrol Siskamling, Warga Merasa Lebih Aman
Minggu 12-04-2026,17:17 WIB
MBG 3B Intervensi Pengunjung Posyandu Dorong Kualitas Generasi Beta
Minggu 12-04-2026,17:13 WIB
Komdigi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz demi Perluasan Konektivitas
Minggu 12-04-2026,17:10 WIB