Angkut Penumpang, Mobil Bak Terbuka Ditilang

Rabu 04-06-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA,BE - Operasi simpatik nala 2014 oleh Satlantas Polres Lebong hingga 7 Juni 2014 mendatang terus dilakukan. Bahkan pada Selasa (3/5) kemarin sebanyak 59 pengendara terjaring razia simpatik Nala 2014. Kendaraan yang ditilang itu diantaranya mobil Pick Up terbuka yang banyak mengangkit penumpang. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Lantas Polres Lebong Iptu Rikky Operiadi SSos,\'\'Memasuki musim panen padi ini banyak mobil jenis bak terbuka yang mengangkut penumpang. Padahal berdasarkan fungsi dan aturannya, kendaraan mobil bak terbuka tersebut dilarang mengangkut penumpang.\'\' Jika masih ditemukannya mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka dikenakan sanksi tilang. Menurutnya, kendaraan bak terbuka berbahaya bagi kesalamatan penumpang, dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut. Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 303 telah di atur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu. \'\'Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh warga di wilayah Kabupaten Lebong khususnya pemilik angkutan barang untuk tidak menyalagunakan kenderaannya. Sebab, truk atau pick up apabila di gunakan untuk angkut orang sangat mengancam keselamatan penumpang dan beresiko bila terjadi kecelakaan,\" ungkap Rikky. Razia tersebut dilakukan di jalan Talang Ulu menuju perkantoran Lebong. Dalam operasi tersebut 59 pengendara tersebut diantaranya 30 pengendara dikenakan sanksi teguran, dan sanksi tilang SIM sebanyak 2, STNK 10, kendaraan roda 4 ada 1 unit, roda 2 ada 6 unit. \"Razia ini terus kita lakukan hingga 7 Juni 2014 mendatang. Rata-rata pelangaran yang dilakukan pengendara yakni pelanggaran kasat mata seperti kelengkapan berkendara seperti helm, spion, lampu dan lainnya. Untuk kendaraan ada yang kita amankan yakni motor 6 unit, mobil 1 unit,\" jelas Kasat Lantas.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait