BENGKULU, BE - Terdakwa pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, Hanpriandi (28) dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (3/6). Dalam putusannya majelis hakim diketuai oleh Itong Isnaine Hidayat, SH dengan anggota Syamsul Arief SH serta Masriati, SH menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan tidak sengaja terhadap korban Redo. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir untuk menerima atau akan mengajukan banding. \"Atas putusan ini terdakwa dan penasehat hukum memiliki waktu satu minggu untuk berpikir, jika tidak menerima silahkan ajukan banding,\" jelas ketua Majelis hakim usai membacakan vonis. Putusan ini 9 tahun lebih ringan daru tuntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun. Untuk diketahui, aksi pembunuhan, dilakukan terdakwa Sabtu, (2/12) tahun lalu. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat terdakwa menjaga warnet Novi Net kemudian korban Redo yang merupakan adik terdakwa datang dan main internet di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Ketika itu terdakwa pulang kerumah untuk makan, kemudian kembali lagi kewarnet, saat itu terdakwa melihat banyaknya jendela yang dibuka korban Redo saat bermain internet. Sehingga menyebabkan jaringan internet menjadi lamban. Terdakwa kemudian menegur adiknya untuk tidak melakukan hal tersebut. Teguran terdakwa membuat korban berdiri dan memukul kepala terdakwa, lalu menekuk leher terdakwa hingga terjatuh di lantai. Melihat itu, korban Redo menendang terdakwa. Ibu terdakwa, Noviarti yang mendengar keributan tersebut langsung datang dan menangis sambil berteriak minta tolong. Tak lama datang tetangga mereka untuk melerai perkelahian. Setelah dilerai, adu mulut masih terjadi. Tersinggung dengan perkataan korban Redo yang mengatakan \'untung kamu dibantu dengan banyak orang, kalau tidak mati kamu\', terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Terdakwa mendekati korban dan langsung menusuk dada adiknya. Redo sempat dibawa ke RSMY, namun tak mampu diselamatkan. (320)
Bunuh Adik, Divonis 5 Tahun
Rabu 04-06-2014,10:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :