BENGKULU, BE - Terdakwa pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, Hanpriandi (28) dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (3/6). Dalam putusannya majelis hakim diketuai oleh Itong Isnaine Hidayat, SH dengan anggota Syamsul Arief SH serta Masriati, SH menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan tidak sengaja terhadap korban Redo. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir untuk menerima atau akan mengajukan banding. \"Atas putusan ini terdakwa dan penasehat hukum memiliki waktu satu minggu untuk berpikir, jika tidak menerima silahkan ajukan banding,\" jelas ketua Majelis hakim usai membacakan vonis. Putusan ini 9 tahun lebih ringan daru tuntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun. Untuk diketahui, aksi pembunuhan, dilakukan terdakwa Sabtu, (2/12) tahun lalu. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat terdakwa menjaga warnet Novi Net kemudian korban Redo yang merupakan adik terdakwa datang dan main internet di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Ketika itu terdakwa pulang kerumah untuk makan, kemudian kembali lagi kewarnet, saat itu terdakwa melihat banyaknya jendela yang dibuka korban Redo saat bermain internet. Sehingga menyebabkan jaringan internet menjadi lamban. Terdakwa kemudian menegur adiknya untuk tidak melakukan hal tersebut. Teguran terdakwa membuat korban berdiri dan memukul kepala terdakwa, lalu menekuk leher terdakwa hingga terjatuh di lantai. Melihat itu, korban Redo menendang terdakwa. Ibu terdakwa, Noviarti yang mendengar keributan tersebut langsung datang dan menangis sambil berteriak minta tolong. Tak lama datang tetangga mereka untuk melerai perkelahian. Setelah dilerai, adu mulut masih terjadi. Tersinggung dengan perkataan korban Redo yang mengatakan \'untung kamu dibantu dengan banyak orang, kalau tidak mati kamu\', terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Terdakwa mendekati korban dan langsung menusuk dada adiknya. Redo sempat dibawa ke RSMY, namun tak mampu diselamatkan. (320)
Bunuh Adik, Divonis 5 Tahun
Rabu 04-06-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB