BENGKULU, BE - Terdakwa pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, Hanpriandi (28) dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (3/6). Dalam putusannya majelis hakim diketuai oleh Itong Isnaine Hidayat, SH dengan anggota Syamsul Arief SH serta Masriati, SH menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan tidak sengaja terhadap korban Redo. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir untuk menerima atau akan mengajukan banding. \"Atas putusan ini terdakwa dan penasehat hukum memiliki waktu satu minggu untuk berpikir, jika tidak menerima silahkan ajukan banding,\" jelas ketua Majelis hakim usai membacakan vonis. Putusan ini 9 tahun lebih ringan daru tuntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 tahun. Untuk diketahui, aksi pembunuhan, dilakukan terdakwa Sabtu, (2/12) tahun lalu. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat terdakwa menjaga warnet Novi Net kemudian korban Redo yang merupakan adik terdakwa datang dan main internet di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Ketika itu terdakwa pulang kerumah untuk makan, kemudian kembali lagi kewarnet, saat itu terdakwa melihat banyaknya jendela yang dibuka korban Redo saat bermain internet. Sehingga menyebabkan jaringan internet menjadi lamban. Terdakwa kemudian menegur adiknya untuk tidak melakukan hal tersebut. Teguran terdakwa membuat korban berdiri dan memukul kepala terdakwa, lalu menekuk leher terdakwa hingga terjatuh di lantai. Melihat itu, korban Redo menendang terdakwa. Ibu terdakwa, Noviarti yang mendengar keributan tersebut langsung datang dan menangis sambil berteriak minta tolong. Tak lama datang tetangga mereka untuk melerai perkelahian. Setelah dilerai, adu mulut masih terjadi. Tersinggung dengan perkataan korban Redo yang mengatakan \'untung kamu dibantu dengan banyak orang, kalau tidak mati kamu\', terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Terdakwa mendekati korban dan langsung menusuk dada adiknya. Redo sempat dibawa ke RSMY, namun tak mampu diselamatkan. (320)
Bunuh Adik, Divonis 5 Tahun
Rabu 04-06-2014,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,13:46 WIB
Dedy Wahyudi: Tenaga Kerja Aset Perusahaan, Pelaku Usaha Diminta Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 06-08-2026,21:12 WIB
Astra Motor Buka Lowongan Unit Warehouse Administrator, Simak Syaratnya
Kamis 06-08-2026,21:05 WIB
Jangan Asal Miring, Ini Tips Menikung yang Aman Saat Berkendara
Kamis 06-08-2026,16:56 WIB
Tiga Guru SD IT Rabbani Mengaku Diberhentikan, Pihak Sekolah Sebut Berdasarkan Evaluasi Kinerja
Kamis 06-08-2026,16:50 WIB
Kajati Bengkulu Saiful Bahri Siregar Dimutasi, Anton Delianto Gantikan Posisinya
Kamis 06-08-2026,16:40 WIB