BENTENG, BE - Kemarin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar sosialisasi dan Rakor (rapat koordinasi) kepada sebanyak sekitar 50 orang organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Benteng. Peserta sosialisasi terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh agama dan tokoh masyarakat bertempat di rumah makan Riung Gunung. Dalam kesempatan itu, Kesbanpol juga mensosialisasikan UU No 17 Tahun 2013 tentang ormas. Salah -satu poin yang diperbincangkan diminta agar ormas memberikan kotribusi yang positif bagi kemajuan masyarakat di Bumi Maroba Kite Maju ini. \"Sesuai Tupoksinya, LSM ini harus memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan masyarakat di Benteng ini,\" ungkap Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Benteng, Widodo, S.Sos. Menurut Widodo, selama ini sebanyak puluhan LSM yang terdaftar di Benteng ini belum memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat. Seperti, membantu menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi masyarakat dan bentuk lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan rakor dan sosialisasi ini agar kedepan LSM dapat berjalan sesuai dengan tupkosinya. \"Karena belum ada kontribusinya, maka LSM ini kita bina,\" ujarnya. Dijelaskannya, contoh kontribusi yang harus diberikan oleh LSM, seperti membantu atau memediasi warga dengan perusahaan yang berada di Benteng, baik itu yang bergerak dibidang perkebunan, pertambangan dan pengelolahan hasil perkebunan khususnya dibidang CSR-nya. Sehingga, warga benar - benar mendapatkan program CSR dari perusahaan yang selama ini dipredeksikan belum berjalan secara maksimal. \"LSM inilah yang menjadi indikator kemajuan masyarakat kedepannya,\" jelasnya. Ia menambahkan, dibidang pembangunan di Benteng ini, LSM juga diminta untuk berkontribusi didalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, sehingga tidak akan terjadi penyimpangan didalam pelaksanaan proyek pembangunan dilapangan. Namun, LSM dilarang melakukan kegiatan yang bukan wewenangnya, seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan. \"LSM ini bukan aparatur negara, sehingga tidak boleh melakukan penyidikan dan penyelidikan yang merupakan wewenang dari pihak aparat,\" tambahnya. (111)
Kesbangpol Minta Kontribusi Ormas
Selasa 03-06-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,14:16 WIB
Mutigh Kawe(o): Dari Bengkulu, Membangun Narasi Kopi Islam – Sumatera
Rabu 15-04-2026,14:19 WIB
Modus Pinjam Pakai Kembali Makan Korban, Residivis Penggelapan Motor Diciduk Polisi
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB
Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
Rabu 15-04-2026,12:40 WIB
Buka Konkerkab PGRI Mukomuko, Bupati Choirul Huda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Terkini
Rabu 15-04-2026,16:36 WIB
Mulai 17 April, ASN Pemprov Bengkulu Wajib WFH Setiap Jum'at
Rabu 15-04-2026,16:30 WIB
Evaluasi Dewas RSUD M Yunus, Pemprov Bengkulu Perkuat Pengawasan Demi Layanan Lebih Optimal
Rabu 15-04-2026,16:27 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Penerangan Pasar, 17 LPJU Baru Dipasang di Kawasan Panorama
Rabu 15-04-2026,16:07 WIB
Jemaah Haji Kota Bengkulu Dapat Seragam Batik Besurek, Wali Kota Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
Rabu 15-04-2026,16:01 WIB