Desa Sadar Hukum Ditiap Kecamatan

Selasa 03-06-2014,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Anggota DPRD Lebong H Agustian SH mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Lebong melalui Bagian Hukum Seketariat Daerah membentuk satu desa percontohan sadar hukum di setiap kecamatan. Pembentukan desa sadar hukm ini merupakan program dari kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum - HAM) RI. Dijelaskannya, desa sadar hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menaati hukum yang berlaku. Indikator untuk desa sadar hukum ini yakni tidak adanya tunggakan pajak, minimnya angka perkawinan di bawah umur dan sedikitnya angka kasus kriminalitas di desa maupun di kelurahan tersebut. \"Setiap tahun biasanya terus diadakan lomba pemilihan desa sadar hukum. Nah tahun 2014 ini saya belum tau apakah ada perlombaan tersebut atau tidak. Padahal kegiatan seperti itu sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk lebih tahu mengenai hukum. Untuk itu, hendaknya setiap tahun diadakan kegiatan lomba Desa Sadar Hukum tersebut,\" jelas Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini. Dikatakannya, untuk saat ini desa yang telah ditetapkan sebagai desa sadar Hukum percontohan  yakni Desa Lebong Tambang kecamatan Lebong Utara. \"Nah, kedepan tidak hanya Desa Lebong tambang saja yang menjadi desa sadar hukum. Namun, juga dapat diikuti desa lainnya di setiap Kecamatan yakni 100 desa dan 13 kelurahan yang tersebar di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait