Akhirnya Nurmalia Ditahan

Selasa 11-12-2012,08:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE- Setelah cukup lama dibiarkan menghirup udara bebas, padahal kasasi kasusnya telah turun. Akhirnya Nurmalia, terpidana kasus PPBA (Proyek Penanggulangam Bencana Alam) Pemda Provinsi Bengkulu kemarin dieksekusi. Eksekusi dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Hingga warga Jalan Sukarno Hatta 8 No 28 ini akhirnya resmi menjadi warga binaan Lapas kelas II A Bengkulu. Sementara Kasasi kasusnya sudah turun ke Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 5 November lalu.

\"Kita mengucapkan terima kasih pada terpidana Nurmalia telah bersikap kooperatif menjalani eksekusi. Selama ini kita tidak memperlambat jalannya eksekusi. Mengingat salinan putusan tersebut memang baru sampai pada kita,\"terang Kajari Bengkulu H Suryanto SH pada BE kemarin.

Nurmalia sendiri mendatangi Kejari sekitar pukul 09.30 WIB. Begitu tiba, ia langsung   menuju ruangan Kasi Pidsus guna menandatangani berkas berita acara eksekusi. Berikutnya tepat pukul 14.00 WIB, Nurmalialangsung di bawa ke Lapas kelas II A Bengkulu menggunakan kendaraan pribadi Toyota Inova warna Hitam.

Saat eksekusi berlangsung terpidana Nurmalia awalnya bersikeras tak mau diliput oleh semua media di Bengkulu. Namun setelah diberikan pengertian oleh suaminya, akhirnya Nurmalia sedikit terbuka. Namun begitu, tak satupun perkataan keluar dari mulut Nurmalia saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media yang telah menungu eksekusi itu sejak pagi. Terpidana lebih memilih diamankan dan langsung menuju kendaraan Inova hitam tersebut.

Disampaikan Kajari, jika Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dengan menolak permohonan terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 tahun kurungan. Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, yang memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama 8 bulan penjara denda Rp 50 juta, dengan subsider kurungan 1 bulan kurungan penjara. \"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka ia dapat menjalankan kurungan selama 1 tahun sebagai pengantinya,\"terangnya.

Diketahui, jika terpidana ini terlibat korupsi PPBA tahun 2007 lalu. Nurmalia sendiri bertindak selaku bendahara pada proyek tersebut. Ia mengerjakan proyek itu bersama terpidana lainnya Ir Zulkarnain Muin selaku KPA, Sofyan Ilyas selaku PPTK, Yean Calvin selaku Asisten umum  serta kontraktor pelaksana Drs Syarifuddin. Proyek PPBA sendiri dalam pembangunan bronjong di beberapa lokasi terhadap 12 paket pekerjaan.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait