RATU SAMBAN, BE- Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjadwalkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas PNS Kabupaten Seluma. Jika tak ada aral melintang terdakwa Mulkan Tajudin, selaku Sekkab Seluma, Cs mulai menjalani sidang perdana Hari Kamis (13/12) lusa. Mulkan Tajudin bakal menjalani persidangan bersama 2 terdakwa lainnya, Ketua KPU Seluma Faisal Bustamam yang bersatatus sebaagai Ketua Panitia lelang dan Abdul Hawid, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
\"Memang kita telah merencanakan jalannya sidang pada kamis mendatang. Majelis hakim pun telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Kita tinggal menjalankannya saja,\"terang Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu Febriyandi Ginting SH Adapun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan 5000 lembar seragam PNS seluma ini antara lain, Ketua Majelis Hakim Mimi Hariani SH dengan hakim anggota P Cokro SH MH serta Hakim Adhock Agus Salim SH.
Panitera mengharapkan tersangka nantinya datang lebih awal sebelum sidang dimulai. Jika sudah masuk jadwal sidang para terdakwa belum juga datang, maka Panitera mengusulkan para terdakwa itu ditahan di Lapas kelas II A Bengkulu.
\"Direncanakan agenda sidang Kamis mendatang pembacaan surat dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Jika para terdakwa terlambat status tahanan kota mereka dicabut,\"terangnya.
Ditambahkan Pengadilan Tipikor telah menerima barang bukti kasus pengadaan baju dinas PNS Seluma itu secara lengkap beberapa hari lalu. Kasus dugaan korupsi ini diduga fiktif pada jumlah pemesanannya. Jumlahnya jauh lebih banyak dari jumlah PNS Seluma di tahun 2007, saat pengadaan baju dinas itu berlangsung. Seragam PNS yang dipesan berjumlah 5000 lembar. Namun seragam yang disalurkan hanya sebanyak 3. 671 lembar. Pengadaan seragam PNS ini tanpa melalui proses lelang.
Kemudian muncul pula indikasi mark up harga, dan penyidik menilai kualitas dasar beserta upah pembuatan pakaian dinas itu tak sesuai dengan harga satuan. Tak hanya itu, proyek senilai Rp 2,3 M dari APBD ini dilakukan penunjukan langsung oleh KPA, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma Mulkan Tajudin. Penyimpangan itu telah menyalahi Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (333)