MUKOMUKO, BE – Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKD) telah berubah menjadi Dinas Penggelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Perubahan itu berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang struktur organisasi. “ Ya, DPKD diganti menjadi DPPKAD. Kabupaten Mukomuko, kembali pada struktur yang pernah dijalankan pada tahun 2005 lalu,” ujar Kepala DPKD Kabupaten Mukomuko, Syahrizal. Namun untuk pelaksanaan dan menjalankan fungsi dari DPPKAD itu, akan di mulai pada awal 2015 mendatang. Struktur yang sebelumnya akan mengalami perubahan. Seperti kepala bagian keuangan yang sebelum di Setdakab akan ditempatkan di DPPKAD, yang selama ini di DPPKAD dijabat oleh kepala bidang (Kabid). “ Bidang dan bagian secara otomatis akan berubah,” bebernya. Begitu pun dengan tupoksi DPPKAD nantinya akan lebih ekstra. Dimana seluruh kegiatan hingga anggaran rutin seluruh SKPD dipusatkan di DPPKAD. Tupoksi DPPKAD dimulai awal Januari 2015 mendatang, lanjut Syahrizal, dikarenakan masih ada sejumlah regulasi yang harus lebih dimatangkan. Diantaranya banyak standar operasional yang harus disiapkan. Sehingga pada pelaksanaan nantinya benar – benar dapat dijalankan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “ Meskipun beberapa tahun lalu banyak kabupaten yang belajar di Mukomuko, dan saat ini telah dilaksanakan. Sedangkan Kabupaten Mukomuko , kembali menerapkan di tahun 2015. Menurutnya tidak menjadi persoalan. Ini mengikuti peraturan – peraturan yang ada,” demikian Syahrizal. (900)
DPKD Diganti DPPKAD
Senin 02-06-2014,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :