CURUP, BE – Kasus dugaan suap senilai Rp 50 juta yang menghembus lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) benar-benar membawa nasib buruk bagi terduga. Sebab, komisioner KPU RL akan menjalani tahapan sidang kode etik yang akan digelar oleh DKPP. \"Saat ini tinggal menunggu tahapan sidang kode etik, surat rekomendasi dari banwaslu Propinsi Bengkulu kepada DKPP telah menemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik,\" ujar Ketua KPU Propinsi Bengkulu, Iwan Saputra S.Ag saat berkunjungi ke RL, kemarin. Saat ini, sambung Iwan, kasus tersebut telah ditangani oleh Banwaslu Provinsi Bengkulu. Banwaslu juga menilai ada pelanggaran kode etik yang terjadi dalam kasus itu. \"Banwaslu merekomendasikan kasus tersebut kepada DKPP. Sebab, yang bisa memutuskan masalah kode etik adalah DKPP,” terang Iwan. Dijelaskan Iwan, sejauh ini proses tersebut masih berjalan. Bahkan, pihaknya sekarang tengah menunggu jadwal sidang kode etik yang akan digelar oleh DKPP terhadap 5 anggota KPU RL terkait dugaan kasus Suap tersebut. “Sekarang kami hanya menunggu jadwal sidang tersebut. Jika nantinya DKPP memerlukan data artau informasi terkasit kasus tersebut tentu akan kita support penuh,” ujar Iwan. Ditambahakan Iwan, jika nantinya amar putusan dari DKPP ternyata terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu atau semua komisioner KPU RL maka ada tiga kemungkinan sanksi yang akan diberikan. “Diantaranya, teguran keras, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap,\" katanya. Amar putusan DKPP nantinya akan disampaikan kepada KPU agar segera ditindaklanjuti. Sebab, untuk KPU tingkat daerah yang akan memberikan terusan putusan DKPP adalah KPU tingkat Propinsi. \"Namun, jika nantinya amar putusan DKPP bahwa tidak terbukti, maka kita akan melakukan rehabilitasi nama KPU RL agar baik kembali,” ujar Iwan. Saat ditanya terkaitadanya informasi jika KPU prtopinsi Bengkulu telah memberikan surat peringatan kepada 5 komisioner KPU RL, Iwan mengatakan, jika pihaknya hanya menyurati berbentuk petunjuk dan evaluasi sebagai bentuk pembinaan semata. “Tujuannya agar kedepan dapat diperbaiki. Khususnya masalah kinerja komisioner KPU RL,” ujar Iwan. Sementara itu, salah seorang Komisioner KPU RL Halid Syafulah SH dikonfirmasi wartawan tidak membantah jika dirinya beserta 4 komisioner KPU RL lainnya saat ini tengah menunggu konfirmasi jadwal sidang kode etik yang akan digelar oleh DKPP terkait isu dugaan suap tersebut. “Memang benar, kita jalani saja namun saat ini kami tetap fokus menjalankan tahapan pilpres sesuai jadwal. Sehingga, tidak ada kendala lagi saat pelaksanaan penetapan DPT 9 Juni mendatang,” ujar Halid. (999)
Komisioner KPU RL Langgar Kode Etik
Senin 02-06-2014,10:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :