BELUM lama ini Disperindag Provinsi melakukan inspeksi mendadak di sejumlah Pasar Tradisional dan pertokoan di dalam Kota Bengkulu. Dalam Sidak ini terungkap sekitar 85 persen tera ukur atau takar timbangan milik pedagang pasar, tak memenuhi standar.
Kasi Pengawas dan Penyuluh Metrologi Disperindag Provinsi Bengkulu, Edmon Tanjung menuturkan, hampir seluruh timbangan milik pedagang tidak layak dan melanggar aturan. Sebagian besar menggunakan timbangan yang sudah usang. Penggunaan timbangan tak layak tersebut melanggar Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda No. 5 tahun 2005.
\"Timbangan yang memenuhi standar yakni jenis timbangan besi, tapi kebanyakan pedagang menggunakan timbangan jenis plastik yang kegunaanya hanya untuk keperluan rumah tangga, dan bukan untuk transaksi jual beli,\" katanya.
Pun begitu, tim tidak menyita timbangan yang menyalahi tersebut. \'\'Tim hanya mensosialisasikan alat ukur yang standar, dan diharapkan pedagang tidak menggunakan timbangan plastik lagi,\'\' saranya. (247)