TAIS, BE – Tahun ini, karena bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu, proses pemekaran desa dan pemilihan kepala desa (Pilkadesa) ditiadakan. Hal tersebut baru dapat dilakukan 2015 mendatang. Ketentuan tersebut sesuai instruksi pemerintah. Sementara itu, bagi desa yang akan melakukan pemekaran harus memenuhi syarat yakni jumlah penduduknya mencapai 4000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). \"Jika memang harus dimekarkan maka harus 4000 jika atau 800 kk dan terlebih dahulu melalui desa persiapan,\"terang Kabag Administrasi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seluma, Drs Edy Soepriady MSi. Dijelaskannya, bagi yang belum memenuhi ketentuan tersebut, maka belum bisa mengusulkan pemekaran desanya. Kemudian pemekaran desa juga dilakukan untuk mempersingkat rentang kendali pelayanan di tingkat desa. \"Jika masyarakat telah melebihi ketentuan, maka pelayanan tidak akan maksimal,\" terangnya. Di sisi lain, di Kabupaten Seluma tahun ini sebanyak 26 kepala desa akan habis masa jabatannya. Karena tidak diperbolehkan menggelar Pilkades, maka akan ditunjuk pejabat sementara (Pjs) kades masing-masing. Hal ini Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam aturan itu, Pjs bisa diangkat dari perangkat desa atau staf kecamatan. Untuk penunjukan Pjs bisa dilakukan oleh camat masing-masing di wilayah yang ada jabatan kadesnya berakhir. \"Terpenting yang akan menjabat Pjs Kades adalah perangkat desa terlebih dahulu,\" jelasnya. (333)
Syarat Pemekaran Desa, 4000 Jiwa
Sabtu 31-05-2014,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,17:56 WIB
Jadi Primadona, Wisata Ikan Larangan Taba Lubuk Puding Dikunjungi Wisatawan
Senin 23-03-2026,17:59 WIB
Wisatawan Tewas Tenggelam di Sungai Batu Jorong
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,18:52 WIB
Arus Balik Lebaran 2026, Trafik JTTS Meningkat Hingga 122 Persen
Senin 23-03-2026,19:42 WIB
ASN Dilarang Tambah Libur Lebaran, Siap-Siap Disanksi Jika Bolos
Terkini
Senin 23-03-2026,21:49 WIB
Gubernur Bengkulu Beri THR Diskon 50% Pajak Kendaraan Non-BD Lewat Program BBNK Selama Lebaran
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
Tiga Anak Terpisah Berhasil Ditemukan Selamat
Senin 23-03-2026,20:19 WIB
Kapolda Bengkulu Pantau Keamanan Objek Wisata di Bengkulu
Senin 23-03-2026,19:47 WIB
Antisipasi Terjadi Macet, Polres Kepahiang Rekayasa Lalu Lintas ke Wisata Kebun Teh Kabawetan
Senin 23-03-2026,19:42 WIB