”Kita melihat perkembangan, sekarang ini anak-anak sekolah sudah biasa mengendarai sepeda motor untuk ke sekolah. Sebagiannya, ternyata belum cukup umur untuk mendapatkan SIM. Menyikapi masalah ini, kita berharap polisi tidak menindak pelajar yang belum punya SIM itu, untuk siswa SLTA,” kata Pejabat Esselon III Dinas Pendidikan Seluma, Apsin T SPd.
Dikatakan Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) itu, secara kacamata hukum diketahui memang setiap orang yang belum mendapatkan SIM artinya orang tersebut dilarang mengendarai ranmor di jalan raya. Tapi, di sisi lain, dari kecamatan kemanusiaan dan asas manfaat, ketika pelajar menggunakan sepeda motor untuk berangkat ke sekolah hal tersebut menjadi sesuatu yang positif. Asalkan, siswa yang bersangkutan tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya selain SIM.
”Kalau bisa, kalau anak-anak sekolah pakai motor yang dilengkapi helm, tertib dalam berlalu lintas tapi belum punya SIM karena umur belum cukup, tidak perlu ditindak. Tapi, kita juga berharap agar aparat menindak tegas bagi pelajar yang tidak tertib dalam berlalu lintas, seperti kebut-kebutan dan mengganggu ketertiban berlalu lintas,” kata Apsin lagi.
Lebih lanjut, diungkap Apsin, hingga kini pihaknya memastikan ribuan pelajar SLTA di Kabupaten Seluma yang berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor sendiri. Sebagian besar dari mereka, terutama anak-anak kelas X SMA/MA dan kelas 1 SMK belum memiliki SIM, karena umurnya masih dibawah 17 tahun. (444)