BENGKULU, BE - Kuasa Hukum dr H Yusdi Zahrias Tazar MKes, Nediyanto SH MH mendesak supaya Kejaksaan Negeri Bengkulu cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di RSUD M Yunus. Tak hanya itu, Nediyanto juga mendesak supaya dilakukan pemeriksaan segera terhadap pembuat SK Tim Pembina, yakni Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamzah SPd MPd. \"Dalam kasus ini harus Gubernur Bengkulu juga ditetapkan sebagai tersangka, seperti 6 tersangka lainnya\" ujar Nediyanto, dikonfirmasi BE, kemarin. Setelah memasukkan melaporkan gubernur ke Kejari pada Senin (26/5) lalu, hari ini Nediyanto berencana kembali memasukkan beberapa surat pendukung penyelidikan terhadap Kejari. Termasuk beberapa laporan ke Polda Bengkulu yang sempat dilayangkan pada 2013 lalu. \"Untuk beberapa barang bukti sudah ada di berkas Polda, nanti kita juga akan masukkan,\" tambah kuasa hukum mantan Direktur RSMY ini. Penetapan gubernur sebagai tersangka utama tersebut, lanjutnya, bukan tidak berdasar. Pasalnya, kliennya dan 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan SK Gubernur Nomor: Z.17.XXXVIII tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus tersebut. \"Bahkan menurut hemat kami, Yusdi tidak layak ditetapkan sebagai tersangka, karena SK Tim Pembina tersebut lebih dulu keluar, dari SK pengangkatan klien kami sebagai direktur di RSMY,\" tegasnya. Dengan beralihnya status RSMY Bengkulu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka harus mengikuti ketentutan UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD. Berdasarkan permendagri tersebut, tidak dikenal istilah \'Tim Pembina\'. Sedangkan alokasi dana tetap dikeluarkan oleh Gubernur. Hal inilah yang menyebabkan kerugian negara/daerah. \"Oleh karena pembebanan anggaran adalah atas dasar SK Gubernur yang bertentangan dengan Permendagri itu, kami menilai wajar jika jika terlapor Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamzah juga patut dimintai keterangan di muka hukum,\" jelas dosen Unihaz ini. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito SH MHum belum mau berkomentar banyak mengenai laporan yang dikirimkan oleh kuasa hukum Yusdi ini. Pemanggilan terhadap orang nomor satu di Bengkulu juga belum diketahui dijadwalkan kapan. Pasalnya, Kejari masih mempelajari kasus tersebut. \"Laporannya masih kita pelajari,\" ujar Wito singkat. Untuk diketahui, Polda Bengkulu sudah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSMY yang diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012. Diantaranya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan Staf Keuangan), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Benfahara Pengeluaran). Pada penyimpangan anggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara lebih dari Rp 5 miliar ini, sudah ada tiga tersangka yang dijebloskan ke Lapas Malabero. Ketiganya adalah Hisar Sihotang, Darmawi dan Zulman Zuhri. (609)
Desak Usut Kasus RSMY
Jumat 30-05-2014,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB