BENGKULU, BE - Ini peringatan untuk semuanya, agar tidak mudah terperdaya dengan janji kuntungan besar dari bagi hasil sebuah usaha, lalu meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain yang menyatakan ingin membukan usaha tersebut. Jika tidak mau apa yang dialami Usep Usman (51). warga Jalan Timur Indah 1 Kota Bengkulu terulang kembali. Karyawan PTPN VII Provinsi Bengkulu harus mengalami kerugian Rp 10 juta, karena menjadi korban penipuan setelah meminjamkan uang kepada seorang pengusah laundry di Kota Bengkulu. Setelah empat tahun berjalan bukannya keuntungan dari hasil usaha Laundry yang dinikmati oleh korban, namun hingga saat ini uang korban tidak kunjung kembali. Bahkan saat korban berusaha untuk meminta uangnya dikembali, terlapor tidak bisa ditemui. Ketika korban menyambangi kediaman terlapor di kawasan Lingkar Barat keluarga terlapor malah marah-marah kepada korban. \"Bukan marah saja, mereka juga menantang agar kita lapor ke polisi,\" sebut Usep ditemui di Mapolsek Gading Cempaka kemarin (29/5). Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK membenarkan adanya laporan karyawan PTPN VII yang merasa ditipu rekan binis tersebut. Titip Uang, Kena Tipu Sementara itu, Budi (38) warga Desa Pering Baru Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma menjadi korban penipuan setelah menitipkan uang Rp 10 juta kepada rekannya. Data terhimpun, peristiwa tersebut terjadi 8 Maret 2014 Pukul 12.00 WIB lalu di Jalan Kini Balu Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban. Berawal dari korban membeli mobil Suzuki AVP tahun 2008 warna abu-abu BD 1468 BZ dengan STNK atas nama Efli secara kredit. Saat itu, korban menyerahkan uang kepada rakannya Saiban (32) di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebesar Rp 10 juta untuk membayar kredit mobil miliknya. Saiban kemudian menitipkan uang tersebut kepada terlapor AK (35) warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara. Namun terlapor tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak leasing. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, dan memilih menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang dialaminya melalui jalur hukum dengan melapor ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH membenarkan menerima laporan tersebut. \"Ya laporan sudah masuk, kita akan tindak lanjuti sebagaimana mestinya,\" tegas Kapolres Bengkulu.(320)
Karyawan PTPN VII Tertipu
Jumat 30-05-2014,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:38 WIB
Demo Ricuh Meluas di Albania, Perdana Menteri Tegas Tolak Mundur
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB