Diduga Menangkan Caleg, Oknum PPS dan PPK Diganti

Rabu 28-05-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Sebanyak 2 orang Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan 1 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kepahiang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Menariknya, beredar kabar jika keduanya di PAW lantaran diduga untuk memenangkan seorang Calon Legeslatif (Caleg) pada saat Pemilu 9 April lalu. \"Dua PPK yang di PAW ini dari Kecamatan Kepahiang dan untuk 1 PPS dari Kelurahan Pasar Ujung. Kita membantah jika PAW 2 PPK dan 1 PPS itu lantaran diduga memenangkan salah satu Caleg dalam Pemilu lalu. Kalau kedua PPK dan 1 PPS di- PAW memang benar,\" ujar Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP melalui Komisioner Devisi Sosialisasi, Irwansyah AMd kemarin. Menurutnya, PAW dilakukan karena kedua PPK dan 1 PPS itu memang telah melayangkan surat pengunduran diri lebih dulu pasca pelaksanaan Pemilu 9 April lalu. \"Saat kita menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, kitapun menerimanya dan langsung melakukan PAW. Penggantinya kita ambil dari peserta saat seleksi PPK dan PPS lalu. Dimana yang diambil nilainya tepat dibawah kedua PPK dan PPS itu,\" katanya. Dijelaskannya, adapun 2 PPK Kepahiang yang di PAW yakni atas nama Anton Martoni dan digantikan oleh Edi Ardiansyah, serta Ruli Apriadi yang digantikan oleh Khaidir Syah. \"Sedangkan untuk PPS yang di PAW yakni Ketua PPS Kelurahan Pasar Ujung atas nama Hendi. Hanya saja untuk penggantinya sedang dalam proses. Mengingat dalam pergantian ini kita harus memverifikasi terlebih dahulu penggantinya,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas dalam PAW ini ada beberapa tahapan yang dilakukan bagi calon penggantinya. Calon pengganti yang tidak memenuhi syarat sudah barang tentu tidak akan direkrut. \"Misalnya ada beberapa pihak yang gagal seleksi PPK dan PPS lalu menjadi Caleg. Tentu saja itu sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, maka penggantinya diambil dari peserta seleksi dibawahnya,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait