BENGKULU, BE - Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, memasuki pertengahan tahun seperti saat ini, para pegawai negeri sipil (PNS) selalu menanti untuk mendapatkan gaji 13. Namun hingga saat ini kepastian dibagikannya pendapatan tambahan abdi negara tersebut belum pasti akan dicairkan. Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, Syaferi Syarief SH MSi, pihaknya belum mendapat surat edaran dari Menteri Keuangan untuk mencairkan gaji 13 PNS yang ada di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu. \"Hingga saat ini kita belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pencairan, karena belum mendapat surat edaran dari Menkeu,\" jelas Syaferi. Menurut Syeferi saat ini dana yang akan digunakan untuk membayar gaji 13 tersebut sudah disiapkan. Dana tersebut berasal dari dana APBD Kota Bengkulu. Namun pihaknya belum bisa mengeluarkannya karena masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan. \"Melihat tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 dilakukan setiap bulan Juni, namun untuk tahun ini kita belum tahu,\" tambahnya. Lebih lanjut ia menjelaskan. gaji 13 yang akan dibayarkan sesuai dengan gaji pokok setiap PNS yang ada di Kota Bengkulu. Sementara itu dana yang disiapkan Pemerintah Kota untuk membayar gaji 13 tersebut mencapai lebih dari Rp 27 miliar. Gaji 13 ini akan diterima penuh tanpa ada potongan. Berbeda dengan gaji bulanan yang mendapat potongan. \"Kita berharap dengan adanya gaji 13 ini nanti bisa menjadi perangsang agar PNS yang ada di Kota Bengkulu bisa bekerja lebih giat lagi,\" harap Syaferi. Sementara itu mengingat dalam waktu dekat ini akan memasuki ibadah bulan Suci Ramadhan dan memasuki Hari Raya Idul Fitri. Terkait dengan tunjangan hari raya (THR), Syaferi menjelaskan pembagian akan dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu H-7 sebelum lebaran. Melihat tahun sebelumnya pembagian THR ini akan disesuaikan dengan golongan seperti golongan II mendapatkan Rp 300 ribu, golongan III Rp 200 ribu dan golongan IV Rp 150 ribu. \"Untuk THR tahun ini kita belum tahu pasti mengenai besarannya apakah masih sama dengan sebelumnya atau tidak, biaya THR ini akan kita sesuaikan dengan anggaran dan kebijakan pimpinan,\" tutupnya. (251)
Gaji 13 Tunggu SE Menkeu
Senin 26-05-2014,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :