ARGA MAKMUR, BE - Banyaknya truk angkutan batu bara (BB) dari Lebong yang melintas di jalan kabupaten BU, menjadi pemicu dampak dari kerusakan jalan. Akibatnya warga yang tinggal di sekitar jalan yang dilalui truk itu resah. \"Salah satu penyebab kerusakan jalan lintas di Kabupaten BU rusak, karena banyaknya angkutan truk BB dari Lebong yang melampaui kapasitas muatan,\" kata Kadishubkominfo Drs M Akip Aziz SH MM. Dalam sehari, truk angkutan BB yang melinyas diperkirakan ratusan truk. Ia berrharap kepada gubernur untuk memberikan kebijakan yang harus dilakukan untuk daerah terhadap truk yang melintas dijalan kabupaten, yang menyebabkan jalan menjadi rusak. Pasalnya jika dibiarkan, kerusakan jalan akan semakin parah. \"Pemkab BU mengharapkan kepada gubernur untuk segera menyikapi, dan memberikan tindakan untuk truk BB Lebong yang lewat disini. Pasalnya setiap kita lakukan razia banyak truk BB dari Lebong selalu terjaring,\" jelasnya. (117)
Truk BB Lebong Diresahkan
Senin 26-05-2014,16:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB