Ia mengatakan, Komisi I telah selesai melakukan reses sehingga bila jadwal pelantikan gubernur belum jelas. Pihaknya akan mendesak Mendagri percepat pelantikan. Proses hukum yang dilakukan oleh Agusrin M Najamudin telah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu tidak ada alasan bagi Mendagri untuk menunda-nunda pelantikan. \"Kalau kendalanya petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, kami juga akan mendatangi MA untuk meminta petikan itu. Sehingga tidak menjadi hambatan pelantikan gubernur definitif,\" jelasnya.
Dikatakan Inzani yang juga anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi itu, pihaknya siap menjadwalkan pelantikan gubernur definitif sisa jabatan 2012-2015. Namun, pihak Kemendagri harus sudah memastikan kesiapan Mendagri untuk melantik gubernur definitif. \"Kapan siap Mendagri, kita akan menjadwalkan. Target kita, dalam minggu ini harus sudah dilantik,\" ujarnya. Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Drs Hamka Sabri mengatakan hingga saat ini Kemendagri belum memberikan kepastian jadwal pelantikan, Meski sebelumnya, Pemprov Bengkulu memperkirakan pelantikan akan dilakukan antara tanggal 10 hingga 19 Desember 2012 ini. \"Itu baru estimasi (Perkiraan kita) kalau tidak ada hambatan, minggu ini sudah dilantik. Tapi, sampai saat ini kepastiannya (dari Kemendagri) belum ada. Jadi kami masih menunggu,\" katanya.
Ia mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Kemendagri, Mendagri Gamawan Fauzi juga belum menerima petikan putusan MA yang akan menjadi dasar pelantikan Junaidi Hamsyah. Dengan adanya petikan tersebut, Mendagri akan meminta izin presiden untuk melantik Junaidi Hamsyah. \"Kalau Kepress pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi Hamsyah sudah ada. Tapi, Mendagri masih harus meminta izin Presiden,\" imbuh Hamka. (100)