BENTENG, BE - Kepala Bagian Adminitrasi Pemerintahan Pemda Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Ahmad Munir meminta kepada sebanyak 3 desa, yaitu Desa Jayakarta, Tengah Padang dan Bukit Kecamatan Talang Empat untuk menyerahkan nama pejabat sementara (Pjs) kepala desa (kades) kepada pihaknya. Hal itu, mengingat hingga saat ini, kades di 3 desa itu sudah habis masa jabatannya terhitung bulan Mei ini. \" Hingga saat ini, 3 desa ini belum juga menyerahkan calon pjs kadesnya, \" ungkapnya. Menurut Munir, deadline atas batas waktu penyerahan pjs kades adalah tanggal 26 Mei ini. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum juga menyerahkan maka pelantikan pjs di 3 desa tersebut sudah pasti akan terlambat. Oleh sebab itu, pihak desa memilki limit waktu sekitar 1 atau 2 hari lagi. \" Dapat kita pastikan, pelantikan pjs kades di 3 desa ini akan terlambat,\" katanya. Dijelaskannya, pihak Bagian Pemerintahan sudah berupaya untuk mempercepat proses usulan nama - nama pjs kades di 3 desa itu dengan cara menghubungi pihak desa baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, sudah mendatangi secara langsung kepada pihak desa. Namun, hasilnya hingga saat ini belum juga diserahkan. \" Kalau upaya kita untuk mempercepat proses penyerahan nama pjs sudah cukup, namun belum juga diserahkan,\" jelasnya. Ia menambahkan, jika hingga batas waktu yang ditentukan namun tidak juga diserahkan maka proses pembuatan Surat Keputusan (SK) akan diserampkan dengan pembuatan SK untuk pjs kades pada bulan Juni mendatang. Sebab, saat ini bulan Mei sudah hampir berakhir. Sehingga, untuk kades yang habis masa jabatan bulan ini tidak bisa diproses. \" Jika nanti proses pembuatan SK pjs kadesnya terlambat, jangan salahkan kita,\" tambahnya. (111)
3 Desa Diminta Serahkan Pjs
Sabtu 24-05-2014,17:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :