Isi Perda Minerba Banyak Berubah?

Sabtu 24-05-2014,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah dituding hilang, akhirnya Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu kembali mendapatkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang Mineral dan baru bara (Minerba) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hanya saja komisi III mengaku isi Perda tersebut banyak yang berubah atau tidak sama seperti draf yang disahkannya pada akhir 2013 lalu. \"Memang Perda itu sudah ketemu dan sudah disampaikan kepada kami, namun setelah kami pelajari, ternyata isinya banyak yang berubah,\" kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus Djailani. Menurutnya, perubahan tersebut memang tidak mudah diketahui bila tidak ditelusuri dengan benar.  Karena perubahannya bukan pengurangan atau penambahan pasal dan ayat, melainkan perubahan rekdasional atau isi Perda tersebut. \"Saya ingat betul apa saja isi draf Perda itu saat pembahasan hingga pengesahan karena saya wakil Ketua Badan Legislasinya. Dan salah satu perubahan itu terdapat pembahasan mengenai larangan transhipment di perairan Pulau Tikus,\" ungkap Firdaus. Kendati memastikan ada perubahan, Firdaus mengaku ia belum dapat menyebutkan bagian mana saja yang terjadi perubahan. Karena hingga saat ini pihaknya masih mencocokkan antara draf saat pengesahan dengan perda yang diterima beberapa hari lalu. \"Kalau rinciannya belum bisa saya jelaskan, karena masih dalam pencocokan. Namun berdasarkan hasil pencocokan sementara, memang ada bagian tertentu yang sudah diubah,\" tegasnya. Politisi Demokrat ini belum dapat memastikan siapa oknum yang mengubah redaksional Perda tersebut, apakah pihak Kemendagri atau bagian administrasi pemerintahan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dan ia memastikan akan menelusuri hal tersebut. \"Yang jelas, yang merubah isi Perda ini adalah orang yang memiliki kepentingan, tapi kami belum tahu itu ulah siapa,\" imbuhnya. Sebelumnya, Caleg terpilih Dapil Kepahiang ini juga sudah menduga akan hal tersebut, mengingat lebih dari 8 bulan Perda itu tak kunjung turun dari Kemendagri untuk diverifikasi. Bahkan pihaknya sempat menuding Perda itu hilang, karena setelah ditelusuri ke Kemendagri Perda itu tidak ditemukan.  Sedangkan versi Pemprov, Perda itu sudah dikirim ke Kemendagri melalui PT Pos Indonesia yang dibuktikan dengan nomor register pengiriman. Kemudian pada bulan Februari lalu Pemprov mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD yang mengatakan bahwa Perda tersebut sudah bisa diterapkan, karena berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, jika selama 60 hari sejak diserahkan ke Kemendagri dan belum ada jawaban, berarti Perda itu tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya dan sudah bisa diterapkan. \"Meski surat dari pihak Pemprov itu masuk bulan Februari, tapi Perda ini baru sampai ke tangan kami Minggu lalu,\" tukasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait