TUBEI,BE - Sebanyak 20 menara atau tower BTS (Base Transceiver Station) komunikasi milik provider yang berdiri di wilayah Kabupaten Lebong sama sekali tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar retribusi pajak. Hal tersebut tentunya mempengaruhi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi pajak daerah yang realisasinya saat ini masih kecil. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan Kabupaten Lebong Drs Aswan MSi saat dikonfirmasi BE mengakui jika pajak menara BTS itu belum ada yang membayar. Alasannya, pihak provider yang telah mendirikan menara BTS di wilayah Lebong tidak menerima besaran tagihan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang diambil berdasarkan Nilai Jual beli Objek Pajak (NJOP). \"Kita sudah menyurati ke masing-masing pemilik provider yang ada untuk segera melakukan pembayaran pajak menara BTS nya. Mudah-mudahan setelah ini mereka bisa segera memenuhi kewajiban tersebut,\" jelas Aswan. Anggota Komisi I DPRD Lebong, Syahirwanto SSos meminta agar pihak Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan Kabupaten Lebong bisa tegas dalam memungut pajak kepada provider tower tersebut. Sebab, jika hal itu dibiarkan, akan memengaruhi capaian pendapatan daerah yang tidak memenuhi target. \"Harus tegas dan ada batas kebijaksanaan yang diberikan hingga kapan mereka bisa memenuhi kewajiban tersebut,\" kata Syahirwanto.(777)
20 Tower BTS di Lebong Tak Bayar Pajak
Sabtu 24-05-2014,11:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :