Naik Pangkat, PNS Wajib Lunas PBB

Jumat 23-05-2014,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kamis (22/5) kemarin Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi secara resmi melakukan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PP) atau PBB-PP kepada setiap Kepala SKPD, Camat, Kades dan lurah Sekabupaten Lebong. Kegiatan tersebut dilakukan di aula Pemda Lebong dan dihadiri seluruh Camat, Kades se Kabupaten Lebong. Setelah melakukan kegiatan tersebut, Bupati Lebong langsung mengeluarkan surat dengan nomor : 500/357/DPPKAD-02/2014. Dalam surat tersebut pada poin keempat, Bupati Rosjonsyah mempersyaratkan bukti lunas PBB harus dilampirkan oleh PNS dalam setiap pelayanan administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, diklat PIM dan lain-lain. Selain itu pada poin kelima, Bupati juga mempersyaratkan bukti lunas PBB untuk mengurus administrasi pelayanan kependudukan seperti pengantar KTP, Kartu Keluarga (KK) akta Lahir dan Surat Nikah. \"Ya ini kebijakan baru dari Bapak Bupati setelah kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PP) atau PBB-PP. Dalam hal tersebut bupati meminta bahwa setiap pelayanan administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, diklat PIM harus menyertakan bukti lunas PBB,\" kata Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan Syarifudin SSos MSi kepada wartawan kemarin. Selain itu, ditahun 2014 ini terget PAD dalam APBD Lebong tahun 2014 adalah sebesar Rp 16,90 miliar, diantaranya target penerimaan PBB adalah sebesar 6 % dari target PAD tersebut yaitu sebesar Rp. 986,56 juta. \"Target tersebut mengalami kenaikan 186% dari target sebelumnya yaitu Rp 345 juta saat pelimpahan dari KPP pertama,\" kata Syarif. Sementara itu untuk tata cara pembayaran PBB-P2 melalui rekening pemerintah daearah di Bank Bengkulu berdasarkan Mou nomor 17/B.3/2013 dan 45/HP.01.01/D3/2013 tentang penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB tahun 2014 dapat dilakukan dengan 2 pelayanan. \"Yaitu melakukan pembayaran melalui kasir di Bank Bengkulu cabang Muara Aman atau Bank Bengkulu Kantor khas pembantu kelurahan Tes. Selain itu juga dapat dilakukan pembayaran antar jemput melalui mobil khas keliling dimana petugas PBB dan Kades dapat menghubungi nomor 0811737155, selanjutnya petugas akan segera melakukan penjemputan pembayaran,\" pungkas Syarif.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait