Kasus DAK ke PN Tipikor

Jumat 23-05-2014,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Penelitian berkas kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD melalui DAK tahun anggaran 2010 dengan tersangka Mr S selaku PPTK segera memasuki babak baru. Jika tidak ada kendala dipastikan Jum\'at (23/5) hari ini, Mr S menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Kasusnya segera dilimpahkan Kejari Tubei ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu untuk disidangkan. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH dikonfirmasi kemarin mengatakan, \"Tahap II sudah kita lakukan minggu lalu. Mudah-mudahan saja Jum\'at nanti berkasnya sudah dapat kita limpahkan ke Pengadilan.\'\' Disisi lain, Rizal sendiri tidak menampik bakal adanya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi, sejauh ini Kejari Tubei baru menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut. \"Kemungkinannya masih sangat terbuka, tetapi ini tergantung bagaimana hasil penyidikan yang tengah kita lakukan,\" lanjutnya. Sementara itu, kasus yang disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325.116.412,50 sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu ini terungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 % oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, dari temuan dilapangan, ditemukan adanya beberapa sekolah yang menerima buku itu tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. Ini juga diperkuat dengan Berita Acara penghitungan buku nomor 012/SD/LA/C/2011 yang dibuat oleh para guru SDN 01 Pelabai yang juga distempel resmi sekolah.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait