BENGKULU, BE - Dalam rangka menghadapi gugatan Pemilu 9 April lalu yang mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, KPU Provinsi Bengkulu menggelar briefing selama 22 jam dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi objek gugatan peserta Pemilu. Briefing itu dimulai pukul 08.00 WIB Rabu (21/5) dan baru berakhir pukul 06.00 Kamis (22/5) kemarin, yang dilakukan di salah satu hotel di kasawasan Pantai Panjang Bengkulu. Adapaun KPU yang terlibat dalam briefing itu, yakni KPU Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. \"Dalam kesempatan itu kami menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan saat sidang di MK besok (hari ini, red), seperti formulir C1 berhologram,\" ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Eko Sugianto SP MSi, kemarin. Adapun partai yang menggugat tersebut adalah PKS dan Nasdem menggugat hasil perolehan suara untuk DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko, Hanura menggugat perolehan suara di Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, Nasdem dan Demokrat menggugat hasil Pemilu di Kabupaten Seluma. Selain itu, Golkar dan PKB juga menggugat perolehan suara untuk DPR RI, serta calon DPD Dinmar dengan lokus gugatan di Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu Utara. \"Sidang di MK itu bukan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil), melainkan berdasarkan partai, yang diawali dari Partai Nasdem,\" ujarnya. Eko juga mengaku materi gugatan peserta Pemilu pun bermacam, namun rata-rata masalah adanya selisih suara antara yang dihitung oleh saksi mereka masing-masing dengan perolehan suara yang yang tercatat di KPU. \"Sidang ini akan dikebut, karena paling lambat tanggal 30 Juni semuanya harus tuntas. Namun untuk tahap pertama besok kemungkinan materinya baru penyampaikan dari penggugat. Pada sidang berikutnya baru jawaban dari pihak tergugat dalam hal ini KPU,\" paparnya. Di sisi lain, mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini juga mengaku bahwa komposisi calon terpilih masih memungkinkan berubah, tergantung keputusan MK. Mengingat keputusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum diatasnya. \"Apapun keputusan MK akan kita turuti, termasuk membatalkan hasil yang sudah ditetapkan pada 13 Mei lalu. Dan pihak terkait pun harus memakluminya karena berdasarkan undang-undang Pemilu, bahwa sengketa Pemilu dituntaskan di MK,\" pungkasnya. (400)
Hadapi Gugatan, KPU Briefing 22 Jam
Jumat 23-05-2014,12:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :