SINDANG KELINGI, BE - Polisi terpaksa mengamankan MA (35), mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rejang Lebong 9 April 2014 lalu, Kamis (22/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang itu diamankan karena tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau. MA terjaring dalam razia gabungan yang digelar Polres Rejang Lebong di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau tepatnya di kawasan Jagungan Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi. Polisi juga mengamankan motor Kawasaki Ninja tanpa plat Nopol yang dikemudikan MA. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kabag Ops, Kompol Edi Sudjatmiko membenarkan penangkapan terhadap MA tersebut, dan mengaku telah mengamankan pisau yang disimpan di pinggang pelaku, tanpa ada perlawanan dari pelaku. \"MA bisa dijerat Undang Undang Darurat nomor 12 tentang senjata tajam. Saat ini MA kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, ” kata Edi. Lebih lanjut dikatakan Edi, razia gabungan meliputi seluruh Satuan Polres RL. Razia digelar dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Simpatik Nala 2014. Selain Ma, petugas juga mengamankan 2 unit motor karena tidak dilengkapi surat-surat, serta 12 Surat Teguran Simpatik kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan kelengkapan wajib berkendara. (**)
Mantan Caleg Ditangkap
Jumat 23-05-2014,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :