Perda Pasar Batal Direvisi?

Senin 19-05-2014,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kabag Humas Setda Kota Bengkulu, Dr H Salahuddin Yahya MSi, menyatakan, Pemerintah Kota tetap akan melanjutkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ia bahkan  mengungkapkan, Walikota H Helmi Hasan SE memberikan sinyalemen akan mengeluarkan instruksi agar Perda ini mulai dilaksanakan pada awal Juni 2014 ini dengan berdasarkan tarif pasar kelas II, seperti yang sudah digaungkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. \"Tetap sebelum ditandatangani walikota, pedagang akan diundang untuk dimintai tanggapannya. Karena kita menetapkan tarif pasar kelas II itu juga berkembang hasil dari kajian dan pertimbangan usulan pedagang sendiri,\" paparnya. Setelah mekanisme tersebut dijalankan, Salahuddin melanjutkan, Pemerintah Kota mulai akan melakukan pemungutan retribusi tarif pasar yang baru dengan memberikan sanksi kepada mereka yang menunggak dalam melakukan pembayaran. Semua hasil dari retribusi pelayanan pasar ini akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk peremajaan pasar dan pembangunan pasar-pasar tradisional baru yang bersih dan memadai. \"Tarif baru ini sudah 5 bulan tertunda penerapannya. Kita sekarang tinggal menunggu Perwalnya diteken oleh walikota. Setelah diteken kita sosialisasikan lagi dan tarif baru mulai kita jalankan. Sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang targetnya sudah kita tentukan di awal dapat terwujud. Sehingga pedagang yang masih belum bisa menerima kami harapkan dapat memahami dan memaklumi kenaikkan ini,\" tukasnya. Terpisah, Ketua Asosiasi Persatuan Pedagang Seluruh Indonesia Kota, Ir Marwandi, menyatakan, aspirasi pedagang tetap menginginkan tarif pelayanan pasar yang ditentukan pemerintah tidak lebih dari usulan pedagang. Usulan yang berkembang, tarif pelayanan pasar ini paling tinggi 120 persen untuk pelataran, kios 65 persen dan los 85 persen dari tarif lama. \"Kenaikan tarif jangan sampai memberatkan pedagang. Skema paling tinggi 120 persen untuk pelataran kios 65 persen dan los 85 persen dari tarif lama itu sudah mampu memenuhi target PAD,\" tegasnya. Sementara sejumlah pedagang mengaku resah. Pasalnya, tarif yang harus mereka bayarkan dihitung sebagai tunggakan dan harus dibayarkan saat tarif Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan. Meski sejumlah pedagang telah berusaha untuk membayar dengan tarif yang lama, namun upaya tersebut ditolah oleh Disperindag Kota Bengkulu. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait