BENGKULU, BE - Kabag Humas Setda Kota Bengkulu, Dr H Salahuddin Yahya MSi, menyatakan, Pemerintah Kota tetap akan melanjutkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ia bahkan mengungkapkan, Walikota H Helmi Hasan SE memberikan sinyalemen akan mengeluarkan instruksi agar Perda ini mulai dilaksanakan pada awal Juni 2014 ini dengan berdasarkan tarif pasar kelas II, seperti yang sudah digaungkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. \"Tetap sebelum ditandatangani walikota, pedagang akan diundang untuk dimintai tanggapannya. Karena kita menetapkan tarif pasar kelas II itu juga berkembang hasil dari kajian dan pertimbangan usulan pedagang sendiri,\" paparnya. Setelah mekanisme tersebut dijalankan, Salahuddin melanjutkan, Pemerintah Kota mulai akan melakukan pemungutan retribusi tarif pasar yang baru dengan memberikan sanksi kepada mereka yang menunggak dalam melakukan pembayaran. Semua hasil dari retribusi pelayanan pasar ini akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk peremajaan pasar dan pembangunan pasar-pasar tradisional baru yang bersih dan memadai. \"Tarif baru ini sudah 5 bulan tertunda penerapannya. Kita sekarang tinggal menunggu Perwalnya diteken oleh walikota. Setelah diteken kita sosialisasikan lagi dan tarif baru mulai kita jalankan. Sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang targetnya sudah kita tentukan di awal dapat terwujud. Sehingga pedagang yang masih belum bisa menerima kami harapkan dapat memahami dan memaklumi kenaikkan ini,\" tukasnya. Terpisah, Ketua Asosiasi Persatuan Pedagang Seluruh Indonesia Kota, Ir Marwandi, menyatakan, aspirasi pedagang tetap menginginkan tarif pelayanan pasar yang ditentukan pemerintah tidak lebih dari usulan pedagang. Usulan yang berkembang, tarif pelayanan pasar ini paling tinggi 120 persen untuk pelataran, kios 65 persen dan los 85 persen dari tarif lama. \"Kenaikan tarif jangan sampai memberatkan pedagang. Skema paling tinggi 120 persen untuk pelataran kios 65 persen dan los 85 persen dari tarif lama itu sudah mampu memenuhi target PAD,\" tegasnya. Sementara sejumlah pedagang mengaku resah. Pasalnya, tarif yang harus mereka bayarkan dihitung sebagai tunggakan dan harus dibayarkan saat tarif Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan. Meski sejumlah pedagang telah berusaha untuk membayar dengan tarif yang lama, namun upaya tersebut ditolah oleh Disperindag Kota Bengkulu. (009)
Perda Pasar Batal Direvisi?
Senin 19-05-2014,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB