BENGKULU, BE - Kabag Humas Setda Kota Bengkulu, Dr H Salahuddin Yahya MSi, menyatakan, Pemerintah Kota tetap akan melanjutkan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ia bahkan mengungkapkan, Walikota H Helmi Hasan SE memberikan sinyalemen akan mengeluarkan instruksi agar Perda ini mulai dilaksanakan pada awal Juni 2014 ini dengan berdasarkan tarif pasar kelas II, seperti yang sudah digaungkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. \"Tetap sebelum ditandatangani walikota, pedagang akan diundang untuk dimintai tanggapannya. Karena kita menetapkan tarif pasar kelas II itu juga berkembang hasil dari kajian dan pertimbangan usulan pedagang sendiri,\" paparnya. Setelah mekanisme tersebut dijalankan, Salahuddin melanjutkan, Pemerintah Kota mulai akan melakukan pemungutan retribusi tarif pasar yang baru dengan memberikan sanksi kepada mereka yang menunggak dalam melakukan pembayaran. Semua hasil dari retribusi pelayanan pasar ini akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk peremajaan pasar dan pembangunan pasar-pasar tradisional baru yang bersih dan memadai. \"Tarif baru ini sudah 5 bulan tertunda penerapannya. Kita sekarang tinggal menunggu Perwalnya diteken oleh walikota. Setelah diteken kita sosialisasikan lagi dan tarif baru mulai kita jalankan. Sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang targetnya sudah kita tentukan di awal dapat terwujud. Sehingga pedagang yang masih belum bisa menerima kami harapkan dapat memahami dan memaklumi kenaikkan ini,\" tukasnya. Terpisah, Ketua Asosiasi Persatuan Pedagang Seluruh Indonesia Kota, Ir Marwandi, menyatakan, aspirasi pedagang tetap menginginkan tarif pelayanan pasar yang ditentukan pemerintah tidak lebih dari usulan pedagang. Usulan yang berkembang, tarif pelayanan pasar ini paling tinggi 120 persen untuk pelataran, kios 65 persen dan los 85 persen dari tarif lama. \"Kenaikan tarif jangan sampai memberatkan pedagang. Skema paling tinggi 120 persen untuk pelataran kios 65 persen dan los 85 persen dari tarif lama itu sudah mampu memenuhi target PAD,\" tegasnya. Sementara sejumlah pedagang mengaku resah. Pasalnya, tarif yang harus mereka bayarkan dihitung sebagai tunggakan dan harus dibayarkan saat tarif Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan. Meski sejumlah pedagang telah berusaha untuk membayar dengan tarif yang lama, namun upaya tersebut ditolah oleh Disperindag Kota Bengkulu. (009)
Perda Pasar Batal Direvisi?
Senin 19-05-2014,17:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,09:43 WIB
Greenpeace Soroti Krisis Iklim dan Biaya Hidup, Pemerintah Siapkan Stimulus Jumbo
Rabu 21-10-2026,09:46 WIB
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap Karhutla di Sumatra-Kalimantan, Begini Cara Kerjanya
Rabu 21-10-2026,09:50 WIB
Eks Anggota Parlemen Singapura Buka Suara soal Kritik Muhammad Lutfi, Singgung Konfrontasi RI-Malaysia
Rabu 21-10-2026,09:55 WIB
PPG Daljab Guru Madrasah 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Rabu 21-10-2026,17:05 WIB
5 Tanaman Hias Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Cocok untuk Indoor dan Outdoor
Rabu 21-10-2026,14:56 WIB
Perpanjang MoU dengan Kejati Bengkulu, Pelindo Perkuat Pengawalan Hukum Operasional Pelabuhan
Rabu 21-10-2026,14:54 WIB
Kuliner Gang Viral Hadir di Bengkulu, Puluhan Tenant Populer Jakarta Meriahkan Mega Mall
Rabu 21-10-2026,14:51 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan Layanan NIB di Belungguk Point, UMKM Bisa Urus Izin Sambil Beraktivitas
Rabu 21-10-2026,14:41 WIB