MUKOMUKO, BE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Iskameri SPd Msi menyampaikan penertiban hewan ternak belum dapat dijalankan dengan maksimal. Hal itu bukan dikarenakan Satpol PP tidak mampu menertibkan. Melainkan banyak faktor – faktor yang menghambat dalam penertiban tersebut. Dicontohkannya pemilik hewan ternak itu banyak punya oknum – oknum tertentu. “ Sudah kerap kali kita lakukan razia dan menangkap hewan ternak tersebut. Dikarenakan banyaknya oknum yang berkepentingan, sehingga penegakan aturan itu pun tidak dapat dilakukan dengan maksimal,” katanya. Ia sangat mengapresiasi, banyak desa yang telah membuat peraturan desa (Perdes) mengenai penertiban hewan ternak. Perdes itu merupakan solusi yang tepat dalam penertiban hewan ternak. Pasalnya masyarakat didesa yang bersangkutan yang langsung melakukan penertiban. \"Dipastikan pula, ada sanksi – sanksi tegas yang telah disepakati bersama di desa,\" jelasnya. Iskameri juga mengharapkan adanya peran serta SKPD terkait. Contohnya dalam pembagian hewan ternak harus benar – benar diseleksi. Peternak tidak diperbolehkan mendirikan kandang dipinggir jalan raya, tempat penitipan hewan harus diaktifkan dan lainnya. “ Tak hanya tugas Satpol PP dalam penertiban hewan ternak ini. Banyak SKPD – SKPD terkait yang juga harus pro aktif,” tutupnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP MSi melalui Kasubag Peraturan Perundang – undangan, Abdiyanto SH MSi menyampaikan, ada enam desa telah mengusulkan perdes mengenai penertiban hewan ternak. Didalam Perdes itu tertera sangat jelas sanksi yang bakal ditetapkan. Selain denda berdasarkan peraturan yang ada, desa juga memberlakukan sanksi adat. Diantaranya bagi warga desa setempat yang akan melakukan acara baik tidak akan dilayani secara adat. Sanksi denda Perdes berpedoman pada Perda nomor 26 tahun 2011 tentang hewan ternak. Hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang dilepas denda Rp 1 juta/ekor. Kambing, domba dan sejenisnya Rp 500 ribu/ekor. “ Kita juga menilai Perdes itu merupakan solusi yang tepat. Dengan harapan tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran dan wilayah tersebut menjadi aman dan bersih dari kotoran hewan ternak,” katanya. Hanya saja dari seratus desa lebih, yang telah sudah ada perdes penertiban hewan ternak adalah Desa Pondok Baru, Aur Cina, Lubuk Bangko, Suryan Bungkal, Sungai Ipuh Satu dan Sungai Ipuh Dua. (900)
Perdes Solusi Tertibkan Ternak
Sabtu 17-05-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,23:08 WIB
Pemkot Bangun Gerakan Anti Narkoba
Minggu 24-05-2026,21:00 WIB
Pantai Panjang Bengkulu, Destinasi Gratis dengan Pesona Alam dan Sunset Memikat
Minggu 24-05-2026,20:00 WIB
Respon Cepat Aduan Warga, Tim URC PUPR Kota Bengkulu Tinjau Lokasi Banjir di Jalan Sadang
Minggu 24-05-2026,23:12 WIB
Jelang SPMB, Minta Calon Murid Cek dan Perbaiki Data Di Aplikasi PMB
Minggu 24-05-2026,20:20 WIB
BPBD Kota Bengkulu Catat Sejumlah Titik Banjir, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Terkini
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:47 WIB
DPRD Kota Bengkulu Minta Penertiban Pedagang Pantai Panjang Lebih Humanis dan Bertahap
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,14:47 WIB