MUKOMUKO, BE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Iskameri SPd Msi menyampaikan penertiban hewan ternak belum dapat dijalankan dengan maksimal. Hal itu bukan dikarenakan Satpol PP tidak mampu menertibkan. Melainkan banyak faktor – faktor yang menghambat dalam penertiban tersebut. Dicontohkannya pemilik hewan ternak itu banyak punya oknum – oknum tertentu. “ Sudah kerap kali kita lakukan razia dan menangkap hewan ternak tersebut. Dikarenakan banyaknya oknum yang berkepentingan, sehingga penegakan aturan itu pun tidak dapat dilakukan dengan maksimal,” katanya. Ia sangat mengapresiasi, banyak desa yang telah membuat peraturan desa (Perdes) mengenai penertiban hewan ternak. Perdes itu merupakan solusi yang tepat dalam penertiban hewan ternak. Pasalnya masyarakat didesa yang bersangkutan yang langsung melakukan penertiban. \"Dipastikan pula, ada sanksi – sanksi tegas yang telah disepakati bersama di desa,\" jelasnya. Iskameri juga mengharapkan adanya peran serta SKPD terkait. Contohnya dalam pembagian hewan ternak harus benar – benar diseleksi. Peternak tidak diperbolehkan mendirikan kandang dipinggir jalan raya, tempat penitipan hewan harus diaktifkan dan lainnya. “ Tak hanya tugas Satpol PP dalam penertiban hewan ternak ini. Banyak SKPD – SKPD terkait yang juga harus pro aktif,” tutupnya. Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Hery Prastyono SSTP MSi melalui Kasubag Peraturan Perundang – undangan, Abdiyanto SH MSi menyampaikan, ada enam desa telah mengusulkan perdes mengenai penertiban hewan ternak. Didalam Perdes itu tertera sangat jelas sanksi yang bakal ditetapkan. Selain denda berdasarkan peraturan yang ada, desa juga memberlakukan sanksi adat. Diantaranya bagi warga desa setempat yang akan melakukan acara baik tidak akan dilayani secara adat. Sanksi denda Perdes berpedoman pada Perda nomor 26 tahun 2011 tentang hewan ternak. Hewan ternak jenis sapi dan kerbau yang dilepas denda Rp 1 juta/ekor. Kambing, domba dan sejenisnya Rp 500 ribu/ekor. “ Kita juga menilai Perdes itu merupakan solusi yang tepat. Dengan harapan tidak ada lagi hewan ternak berkeliaran dan wilayah tersebut menjadi aman dan bersih dari kotoran hewan ternak,” katanya. Hanya saja dari seratus desa lebih, yang telah sudah ada perdes penertiban hewan ternak adalah Desa Pondok Baru, Aur Cina, Lubuk Bangko, Suryan Bungkal, Sungai Ipuh Satu dan Sungai Ipuh Dua. (900)
Perdes Solusi Tertibkan Ternak
Sabtu 17-05-2014,20:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:51 WIB
BSSN Tegaskan Keamanan AI Tak Cukup, SDM Juga Harus Diperkuat
Kamis 15-10-2026,11:41 WIB
Delegasi Indonesia Temukan Wajah Baru Diplomasi Digital di KBRI Moskow
Kamis 15-10-2026,09:33 WIB
Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap Karhutla, Ini Panduan Niat, Tata Cara dan Doa Memohon Hujan
Kamis 15-10-2026,11:12 WIB
3 Tips Dekat dengan Remaja di Era AI, Manfaatkan Fitur ChatGPT
Kamis 15-10-2026,09:29 WIB
Peringati Hari Santri 2026, Ini 5 Nilai Penting untuk Generasi Muda
Terkini
Kamis 15-10-2026,16:08 WIB
HUT ke-81 PMI, Herwan Antoni Tekankan Penguatan Layanan Kemanusiaan di Bengkulu
Kamis 15-10-2026,15:46 WIB
Baru Kota Bengkulu yang Punya SK Tim Verval KDMP Definitif, Wagub Mian Minta Kabupaten Mempercepat
Kamis 15-10-2026,15:32 WIB
Cerdas Finansial, UMKM Naik Kelas: PNM Gelar Seminar dan Pameran di Kota Bengkulu
Kamis 15-10-2026,15:24 WIB
Basarnas dan Pemkot Bengkulu Susun Strategi Penyelamatan Terpadu Hadapi Gempa
Kamis 15-10-2026,15:18 WIB