Masa Tahanan Kadishub Diperpanjang

Sabtu 17-05-2014,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu memperpanjang masa tahanan Kadishub Provinsi Bengkulu non aktif, Drs EA.  Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini masih harus mendekam di tahanan Polres Bengkulu hingga satu bulan mendatang. \"Untuk masa tahanan EA, kita perpanjang 1 kali perpanjangan,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, saat dikonfirmasi BE, kemarin (16/5). Untuk pelimpahan berkas perkara EA sendiri, Kapolres menerangkan saat ini berkas perkaranya sudah P16. Hingga saat ini, kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. \"Kita tidak sembarangan, butuh penelitian kejaksaan untuk pemberkasan ini. Kita tunggu saja pernyataan dari Kejari, apakah sudah lengkap, P19 atau P21 apa belum,\" terang Kapolres. Sekadar mengingatkan, bersama EA juga terdapat tersangka lain yakni Ab. Kedua tersangka tersebut terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hal tersebut diketahui dari laporan yang disampaikan oleh Haryadi, pada 22 Maret 2014 lalu.  Pada saat kejadian, EA menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bengkulu, sementara Ab merupakan salah seorang PNS Dispenda. Haryadi, yang saat ini masih berobat di Jakarta, mengaku ditipu tersangka sebesar Rp 392 juta dalam pengadaan proyek barang-barang inventaris. Setelah barang-barang seperti  komputer, Ipad dan laptop tersebut diberikan, ternyata tender tersebut fiktif.  Saat ini, barang-barang tersebut sudah disita Polres Bengkulu. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait