Kronologisnya, berawal dari korban yang akan membeli handphone BB Bold seri 9650 di jaringan internet dengan harga Rp 1,4 juta. Selanjutnya, korbanpun menghubungi nomor ponsel pelaku yang tertera di dunia maya tersebut. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening yang sudah diberikan oleh pelaku. Tanpa ragu-ragu, korban pun langsung bergegas menuju ke ATM salah -satu bank untuk mentrasferkan uang pembelian HP BB tersebut. Hanya saja, setelah uang dikirimkan ke rekening pelaku, HP yang dijanjikan oleh pelaku tidak juga kunjung dikirimkan oleh pelaku. Merasa telah menjadi korban penipuan, langsung melapor ke Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menerima laporan penipuan tersebut. Selain itu, mantan Kapolres BS itu, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi didalam melakukan pembelian barang - barang berharga melalui jaringan internet tersebut. (111)