KOTA MANNA, BE - Adanya kerugian negara dari hasil audit dana PKK yang dilakukan BPKP beberapa waktu lalu yang besarannya hingga diatas Rp 300 juta telah adanya tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Untuk itu warga BS menantang pihak Kejaksanaan Negeri Manna untuk dapat segera menetapkan tersangkanya. ”Dari keterangan BPKP sudah ada kerugian negara. Berani tidak Kejaksaan Negeri Manna segera menetapkan tersangkanya,“ tantang mantan anggota DPRD BS, Nupirmin SE kepada BE kemarin. Menurut Nupirmin, meskipun pihak PKK BS sudah mengembalikan kerugian negara kepada kas daerah sebesar yang telah ditetapkan oleh BPKP, namun hal itu tidak berarti perkara tersebut dapat dihentikan. Sebab pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses perkara tetapi dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Sebab itu, kata Nupirmin, saat ini warga BS menunggu sikap dan keberanian pihak Kejari Manna untuk menetapkan tersangkanya. Sebab jika pihak Kejari tidak berani menetapkan tersangkanya, maka akan menjadi tolak ukur bagi warga BS untuk menilai sikap profesionalisme Kejari dalam menangani perkara korupsi. “Warga BS saat ini menunggu keberanian pihak jaksa, jika Kejaksaan Negeri Manna tidak berani menetapkan tersangkanya atau bahkan menghentikan proses penyidikan lantaran para tersangka mengembalikan kerugian negara, maka isu yang berkembang ditengah masyarakat jaksa hanya berani menyeret orang lemah dan tidak merani menyeret orang kuat terbukti,” tandas Nupirmin. Sebelumnya, Ketua tim pengusutan dana PKK, Zondrafia SH mengungkapkan, hasil audit dari BPKP terkait dana PKK sudah turun dan besarnya kerugian negara dari dana PKK diatas Rp 300 juta. Namun pihak PKK sudah mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas daerah beberapa waktu lalu. Terkait hal itu pihaknya akan segera melanjutkan proses penyidikan dengan kembali memanggil para saksi untuk kemudian menetapkan tersangkanya. ”Kalaupun pihak PKK sudah mengembalikan kerugian Negara, namun proses hukum tetap berlanjut, dan kami akan kembali memanggil para saksi untuk kemudian menetapkan siapa-siapa yang bakal jadi tersangkanya,” terang Zondrafia. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu PKK BS menerima bantuan dana dari Pemda BS senilai Rp 420 juta, Namun dana tersebut dicairkan oleh PKK pada pertengahan Desember 2012 sekaligus sebesar Rp 399,6 juta. Lalu dari hasil audit BPKP ada kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih dan pihak PKK Pun sudah mengembalikan kerugian Negara tersebut ke kas daerah. (369)
Nupirmin : Tetapkan Tsk Dana PKK
Jumat 16-05-2014,20:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,17:36 WIB
SDN 77 Padang Serai Overload, Warga dan DPRD Sepakat Usulkan Pendirian Sekolah Baru
Jumat 06-11-2026,21:11 WIB
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, SU Masih Belum Ditahan
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Jumat 06-11-2026,18:17 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2027: Syarat dan Jadwal Lengkap
Terkini
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB
Tinjau Pembangunan TPS 3R di Harapan Makmur, Erna Sari Dewi Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PADes
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,12:29 WIB
Taekwondo Mukomuko Raih Enam Medali Perunggu di POPDA 2026
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB