KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang jabatannya berakhir 24 Agustus 2014 akan menerima uang purna bhakti antara Rp 1,6 juta hingga Rp 1,7 per tahun. Bagi yang menjabat 5 tahun penuh, maka hitungannya Rp 1,6 juta atau Rp 1,7 juta dikali 5 tahun. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, H Zurdinata, SIP Rabu (14/5) lalu. \"Setiap anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir berhak menerima uang purnabakti. Purnabakti ini dihitung per tahun masa jabatan,\" ujarnya. Dikatakannya, penghitungan uang purnabakti itu sebesar satu bulan uang representasi untuk satu tahun. \"Kalau menjadi anggota dewan selama satu tahun, uang purnabaktinya ya sebesar satu bulan uang representasi. Misalnya anggota PAW, maka kalikan saja, berapa tahun ia menjabat. Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2004 tentang Hak-hak Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,\" jelasnya. Dijelaskannya, bagi anggota DPRD yang menjabat penuh selama 5 tahun maka purnabaktinya bisa dikalikan enam uang representasi. \"Kalau tidak salah, dalam PP Nomor 24/2004 itu menyebutkan bagi yang bertugas penuh lima tahun, uang purnabaktinya dikalikan enam kali uang representasi. Tapi, nanti ini kita kros cek lagi,\" tandasnya. (505)
Purna Bhakti Dewan Rp 8,5 Juta
Jumat 16-05-2014,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:42 WIB
Hiburan Rakyat Persembahan Bupati Dipadati Warga Seluma
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB