BENGKULU, BE - Dua terpidana korupsi pakaian dinas (pakdin) PNS Pemkab Seluma, Drs Abdul Wahid MM dan Drs H Faizal Bustamam akhirnya dieksekusi, Rabu (14/5). Hal ini dilakukan karena kasasi kedua terpidana ini ditolak oleh Mahkamah Agung \"Kita datang kesini untuk mengeksekusi kedua terpidana Pakdin ini. Karena putusan dari Mahkamah Agung nomor 1873 K/Pid.Sus/2013, yang isinya menolak kasasi kedua terpidana,\" ujar Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kasi Tindak Pidana Kusus Toni Indra SH, ditemui BE di Lapas Kelas II A Bengkulu, Rabu (14/5). Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, kata Toni, Mahkamah Agung menguatkan hasil persidangan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Karenanya, kedua terpidana akan dieksekusi dengan pidana kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara. \"Selain itu, kedua terpidana juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,\" imbuhnya. Sementara 1 terpidana lagi yakni Mulkan Tajudin, lanjut Toni, masih menunggu hasil dari kasasi. Pasalnya, terdapat kesalahan dan kekeliruan dari putusan tersebut. \"Untuk Mulkan Tajudin, kita masih menunggu perbaikan dari Mahkamah Agung, karena kemarin terdapat kekeliruan, makanya kita kirimkan lagi berkasnya ke Mahkamah Agung, itu yang kita tunggu,\" jelas Toni. Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari pengadaan pakaian dinas bagi Kabupaten Seluma pada tahun 2005 lalu, yang dalam penyelenggaraan pakaian dinas tersebut di mark up (digelembungkan). Jumlah pakaian dinas mencapai 5.000 dan tak sesuai dengan jumlah PNS yang hanya berjumlah 3.000 orang. Sehingga proyek dengan nilai Rp 2,3 miliar itu terindikasi merugikan Negara mencapai Rp 750 juta. Selain itu penyimpangan juga terjadi pada prosedur pelaksanaan proyek. Dimana, proyek pengadaan 5.000 pakaian dinas itu telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, karena menggunakan metode penunjukan langsung. Padahal, metode penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika nilai proyek maksimum Rp 100 juta. Berdasarkan anggarannya, proyek tersebut haruslah melalui mekanisme tender. Diketahui, Mulkan Tajudin adalah mantan Sekertaris Kabupaten Seluma, Drs H Faizal Bustamam adalah merupakan ketua lelang dan Drs Abdul Wahid MM merupakan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Seluma, sekaligus PPTK dalam proyek Pakdin ini. (609)
Dua Terpidana Pakdin Dieksekusi
Jumat 16-05-2014,14:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :