BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Sahlan Siraj akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, terpidana kasus korupsi dana PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini mendapatkan cuti bersyarat dari Lapas Kelas II A Bengkulu. Cuti bersyarat tersebut dikeluarkan sejak Rabu, 14 Mei 2014. \"Sahlan Siraj mendapatkan cuti bersyarat selama empat bulan, sedangkan sisa pidana kurungannya hanya tinggal empat bulan lagi,\" terang Kepala Lapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, dikonfirmasi BE, Rabu (14/5). Sri menjelaskan, Sahlan Siraj mendapatkan cuti bersyarat karena memenuhi peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 12 tahun 2013 yang salah satunya mengatur tentang syarat dan tatacara pemberian cuti bersyarat. Dimana, pada Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan cuti menjelang bebas. \"Sahlan Siraj sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti bersyarat ini, karena selama 9 bulan kurungan berkelakuan baik di Lapas, 2 per 3 masa tahanan sudah terpenuhi, dan hukuman hanya 1,3 tahun,\" jelasnya. Sahlan Siraj tetap harus menjalani pembinaan di Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk menjalani bimbingan luar selama mendapatkan cuti bersyarat tersebut. Selain itu, selama empat bulan kedepan, Sahlan Siraj tidak boleh melakukan tindak pidana, seringan apapun. \"Jika melakukan tindak pidana akan kembali kita jebloskan ke dalam penjara,\" kata Sri. Diketahui, Sahlan Siraj resmi dihukum selama 1,3 tahun untuk kasus korupsi IMB ini. Dimana, dia mulai mendekam di Lapas sejak 17 Juli 2013 lalu dan akan resmi bebas pada 11 September 2014 mendatang. (609)
Mantan Kadis Tata Kota Bebas
Jumat 16-05-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,13:21 WIB
Kapolda Bengkulu Tutup Speak Up Challenge Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Polri Dengarkan Aspirasi
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Selasa 23-06-2026,13:29 WIB
Kasus Kredit Multiguna Bank Bengkulu Cabang Jakarta Bertambah, Mantan Kepala Cabang Resmi Jadi Tersangka
Terkini
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB
Komitmen Transparansi Fiskal, Bupati Mukomuko Dukung Penuh Kanwil DJPb Bengkulu Raih Predikat WBBM
Selasa 23-06-2026,15:58 WIB