BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Sahlan Siraj akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, terpidana kasus korupsi dana PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini mendapatkan cuti bersyarat dari Lapas Kelas II A Bengkulu. Cuti bersyarat tersebut dikeluarkan sejak Rabu, 14 Mei 2014. \"Sahlan Siraj mendapatkan cuti bersyarat selama empat bulan, sedangkan sisa pidana kurungannya hanya tinggal empat bulan lagi,\" terang Kepala Lapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, dikonfirmasi BE, Rabu (14/5). Sri menjelaskan, Sahlan Siraj mendapatkan cuti bersyarat karena memenuhi peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 12 tahun 2013 yang salah satunya mengatur tentang syarat dan tatacara pemberian cuti bersyarat. Dimana, pada Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan cuti menjelang bebas. \"Sahlan Siraj sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti bersyarat ini, karena selama 9 bulan kurungan berkelakuan baik di Lapas, 2 per 3 masa tahanan sudah terpenuhi, dan hukuman hanya 1,3 tahun,\" jelasnya. Sahlan Siraj tetap harus menjalani pembinaan di Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk menjalani bimbingan luar selama mendapatkan cuti bersyarat tersebut. Selain itu, selama empat bulan kedepan, Sahlan Siraj tidak boleh melakukan tindak pidana, seringan apapun. \"Jika melakukan tindak pidana akan kembali kita jebloskan ke dalam penjara,\" kata Sri. Diketahui, Sahlan Siraj resmi dihukum selama 1,3 tahun untuk kasus korupsi IMB ini. Dimana, dia mulai mendekam di Lapas sejak 17 Juli 2013 lalu dan akan resmi bebas pada 11 September 2014 mendatang. (609)
Mantan Kadis Tata Kota Bebas
Jumat 16-05-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,09:19 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Buka Pos Kesehatan Gratis di Lokasi Terdampak Banjir
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB