BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Sahlan Siraj akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, terpidana kasus korupsi dana PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini mendapatkan cuti bersyarat dari Lapas Kelas II A Bengkulu. Cuti bersyarat tersebut dikeluarkan sejak Rabu, 14 Mei 2014. \"Sahlan Siraj mendapatkan cuti bersyarat selama empat bulan, sedangkan sisa pidana kurungannya hanya tinggal empat bulan lagi,\" terang Kepala Lapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, dikonfirmasi BE, Rabu (14/5). Sri menjelaskan, Sahlan Siraj mendapatkan cuti bersyarat karena memenuhi peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 12 tahun 2013 yang salah satunya mengatur tentang syarat dan tatacara pemberian cuti bersyarat. Dimana, pada Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan cuti menjelang bebas. \"Sahlan Siraj sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti bersyarat ini, karena selama 9 bulan kurungan berkelakuan baik di Lapas, 2 per 3 masa tahanan sudah terpenuhi, dan hukuman hanya 1,3 tahun,\" jelasnya. Sahlan Siraj tetap harus menjalani pembinaan di Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk menjalani bimbingan luar selama mendapatkan cuti bersyarat tersebut. Selain itu, selama empat bulan kedepan, Sahlan Siraj tidak boleh melakukan tindak pidana, seringan apapun. \"Jika melakukan tindak pidana akan kembali kita jebloskan ke dalam penjara,\" kata Sri. Diketahui, Sahlan Siraj resmi dihukum selama 1,3 tahun untuk kasus korupsi IMB ini. Dimana, dia mulai mendekam di Lapas sejak 17 Juli 2013 lalu dan akan resmi bebas pada 11 September 2014 mendatang. (609)
Mantan Kadis Tata Kota Bebas
Jumat 16-05-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:29 WIB
15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Selasa 20-10-2026,11:34 WIB
Terungkap! Ini Alasan Arab Saudi Eksekusi Pria dan Wanita Bangladesh dalam Kasus di Masjid Mekkah
Selasa 20-10-2026,10:53 WIB
Ingin Lepas dari Rokok? Ini Berbagai Cara Berhenti dan Risiko yang Mengintai
Selasa 20-10-2026,11:11 WIB
Midnight Delivery Hadir, iPhone 18 Pro Bisa Sampai Rumah Pukul 02.00 WIB
Selasa 20-10-2026,11:02 WIB
Dari Gangguan Lambung hingga Kanker Usus, Kenali Gejala dan Penanganannya
Terkini
Selasa 20-10-2026,16:27 WIB
Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
Selasa 20-10-2026,16:20 WIB
Warga Tionghoa Dukung Revitalisasi Kampung Cina, Berharap Kembali Ramai Pengunjung
Selasa 20-10-2026,16:14 WIB
Bunda PAUD Kota Bengkulu Finalisasi Grand Design Wajib Belajar Satu Tahun Prasekolah
Selasa 20-10-2026,16:11 WIB
Masih Dievaluasi Pemprov, Pemkot Bengkulu Kebut Persiapan KegiatanAPBD Perubahan 2026
Selasa 20-10-2026,15:18 WIB