Mantan Kadis Tata Kota Bebas

Jumat 16-05-2014,14:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu, Sahlan Siraj akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, terpidana kasus korupsi dana PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini mendapatkan cuti bersyarat dari Lapas Kelas II A Bengkulu. Cuti bersyarat tersebut dikeluarkan sejak Rabu, 14 Mei 2014. \"Sahlan Siraj mendapatkan cuti bersyarat selama empat bulan, sedangkan sisa pidana kurungannya hanya tinggal empat bulan lagi,\" terang Kepala Lapas, FA Widyo Putranto Bc Ip melalui Kasi Binadik, Sri Harmowo BcIp SH, dikonfirmasi BE, Rabu (14/5). Sri menjelaskan, Sahlan Siraj mendapatkan cuti bersyarat karena memenuhi peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 12 tahun 2013 yang salah satunya mengatur tentang syarat dan tatacara pemberian cuti bersyarat. Dimana, pada Pasal 14 ayat (1) huruf i, UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak mendapatkan cuti menjelang bebas. \"Sahlan Siraj sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan cuti bersyarat ini, karena selama 9 bulan kurungan berkelakuan baik di Lapas, 2 per 3 masa tahanan sudah terpenuhi, dan hukuman hanya 1,3 tahun,\" jelasnya. Sahlan Siraj tetap harus menjalani pembinaan di Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk menjalani bimbingan luar selama mendapatkan cuti bersyarat tersebut. Selain itu, selama empat bulan kedepan, Sahlan Siraj tidak boleh melakukan tindak pidana, seringan apapun. \"Jika melakukan tindak pidana akan kembali kita jebloskan ke dalam penjara,\" kata Sri. Diketahui, Sahlan Siraj resmi dihukum selama 1,3 tahun untuk kasus korupsi IMB ini. Dimana, dia mulai mendekam di Lapas sejak 17 Juli 2013 lalu dan akan resmi bebas pada 11 September 2014 mendatang. (609)

Tags :
Kategori :

Terkait